KY: Hakim Tetap Jaga Integritas Bebas Suap

KY: Hakim Tetap Jaga Integritas Bebas Suap

NERACA

Medan - Komisi Yudisial (KY) selama ini tetap mengingatkan kepada para hakim agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas sehingga dapat bebas dari pengaruh suap dan perbuatan korupsi yang melanggar hukum.

"Integritas dan kode etik hakim harus selalu dijaga dan jangan mau dipengaruhi oleh siapapun juga," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso, di Medan, Rabu (29/8).

Memegang teguh integritas, menurut dia, akan membantu dan "menyelamatkan" para hakim dari pengaruh perbuatan negatif, serta terbebas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Hal itu hendaknya tetap dijaga para hakim yang sedang menangani perkara," ujar Sukma.

Ia berharap kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap empat hakim dan dua panitera di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan, jangan sampai terulang untuk yang kedua kalinya."Cukup sekali ini saja, jangan ada lagi dan merusak citra PN Medan," kata dia.

Sukma menambahkan, kasus OTT dalam penangan perkara di PN Medan itu, akhirnya menjadi sorotan terhadap kinerja hakim. Memang kritikan tersebut bukan hanya terjadi di lingkungan Peradilan Medan, tetapi juga Jakarta, dan beberapa daerah lainnya."KPK juga sudah lama mengawasi aktivitas hakim yang menyidangkan perkara di PN Medan, dan berhasil menangkap empat hakim, dua panitera, dan dua kalangan swasta," kata anggota KY itu. 

Kemudian Komisi Yudisial hingga kini tidak pernah berhenti mengawasi kinerja para hakim yang bertugas di Tanah Air, karena memang merupakan tugas dan tanggung jawab lembaga hukum tersebut."Komisi Yudisial (KY) diberikan kewenangan oleh negara memantau para hakim, apakah mereka telah sesuai dengan etik seorang penegak hukum dalam menangani perkara atau tidak," kata Sukma.

Bahkan, menurut dia, KY sudah berusaha melakukan peningkatan integritas terhadap para hakim tersebut."KY juga melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung terkait dengan peningkatan integritas itu," ujar Sukma.

Ia mengatakan, kerja sama ketiga lembaga hukum itu, juga bertujuan untuk menghindari operasi tangkap tangan (OTT) ) tersebut.Namun, teryata OTT terhadap oknum hakim masih saja terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni pada Selasa (28/8) sekitar pukul 08.30 WIB.

Tim KPK berhasil mengamankan empat orang hakim dan dua orang panitera yang bertugas di PN Medan."Ini benar-benar memprihatinkan dan ke depan diharapkan tidak terulang lagi. Cukuplah ini saja oknum hakim terjerat OTT yang dilakukan Lembaga Anti Rasuah," ucap dia. 

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan ketua, wakil, dua hakim, dan dua panitera Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8).

Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke, Merry Purba (hakim adhoc), dan dua Panitera Tipikor PN Medan, Elfandi dan Oloan Sirait.

Humas PN Medan Erintuah Damanik membenarkan bahwa sejumlah anggota Komisi KPK membawa beberapa hakim dan panitera. OTT itu, menurut dia, bermula hasil temuan petugas KPK dari ruangan kerja salah seorang hakim PN Medan Sontan Merauke."Kemudian anggota KPK tersebut, melakukan penyegelan di ruangan kerja oknum hakim PN Medan itu," ujar dia.

Erintuah belum dapat menjelaskan mengenai kasus yang menimpa oknum hakim dan panitera tersebut karena dibawa langsung oleh KPK."Para hakim dan panitera itu dibawa petugas KPK untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik tersebut," kata juru bicara PN Medan itu.

Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting, SH, mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Medan, dapat merusak citra penegak hukum."Kasus tersebut memalukan dan juga telah merendahkan martabat hakim sebagai penegak hukum yang selama ini dihormati masyarakat," kata Budiman. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…