Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik 5%

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas bawah pesawat dari 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen dari tarif batas atas karena melonjaknya harga avtur serta melemahnya nilai tukar rupiah. "Kita naikkan bawahnya saja, 35 persen jadi tambah lima persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan sambutan pada seminar nasional kebangkitan BUMN-Sektor Perhubungan di Jakarta, Selasa (28/8).

Budi menjelaskan kenaikan sebesar lima persen telah melalui perhitungan serta diskusi dengan berbagai pihak, seperti para pelaku usaha dan asosiasi. "Ya, kita pakai hitungan," katanya. Namun, ia belum mengatakan kapan tarif batas bawah yang baru tersebut akan diberlakukan. "Lagi 'exercise' karena kita perlu sosialisasi melalui Menko Maritim," katanya. Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) meminta pemerintah untuk menaikkan tarif batas bawah menjadi 40 persen dari tarif batas atas.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum Inaca Pahala N Mansury mengaku bersyukur pada akhirnya ada penyesuaian tarif batas bawah yang dapat menyelematkan borosnya biaya operasi. "Alhamdulillah, menolonglah tapi kita pahami juga pasti dari pemerintah juga punya batasan-batasan, paling enggak sudah ada kebaikan sudah menolong," katanya.

Menurut dia, kenaikan harga avtur sangat signifikan, yaitu sudah lebih dari 40 persen, karena kemungkinan akan ada permintaan penyesuaian kembali hingga tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas. "Kita lihat lagi perkembangan harga BBM nanti kita lihat lagi, paling enggak ada kenaikan tarif batas bawah dulu," katanya.

Keputusan naiknya batas bawah tarif pesawat merupakan hasil dari evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA dan TBB Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam beleid tersebut, TBB ditetapkan sebesar 30% dari TBA. Berdasarkan Permenhub No. 14/2016, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).

Dirjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yg mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai. Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan harga avtur menjadi Rp9.729 per liter selama 3 bulan berturut-turut atau perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasional pesawat sebesar 10% selama 3 bulan berturut-turut.

Penyesuaian TBB tiket pesawat terakhir dilakukan pada Januari 2016. Adapun, kondisi biaya yang harus ditanggung maskapai penerbangan sudah jauh berbeda dengan saat ini. Berdasarkan situs resmi Asosiasi Transportasi Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA) yang dikutip Bisnis, harga avtur dunia telah mencapai US$87 per barel pada 17 Agustus 2018. Angka tersebut naik hingga 36,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year on year/y-o-y). Adapun, kurs tengah Bank Indonesia per hari ini mencapai Rp14.614 per dollar AS. Nilai tersebut terus menguat sejak awal 2018.

 

BERITA TERKAIT

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…