RUU Ekonomi Kreatif Ditargetkan Rampung 2019

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Ekonomi kreatif sudah diakui memberi kontribusi terhadap APBN, tapi pengawasannya belum maksimal karena belum ada payung hukumnya. Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif hingga saat ini masih berada di DPR dan ditargetkan pembahasannya tuntas pada 2019.

RUU Ekonomi Kreatif menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2018. "DPR menargetkan pengesahan RUU Ekonomi Kreatif pada tahun 2019," kata Anang kepada pers di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI DI Senayan Jakarta, Selasa (28/8).

Ia mengatakan pembahasan RUU Ekonomi Kreatif dapat dimulai pada 2018. "Saya melihat ada kesepahaman semua fraksi di Komisi X DPR untuk memulai pembahasan RUU Ekonomi Kreatif ini," katanya. "Jika tak ada aral melintang, tahun 2019 sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir kita memiliki UU Ekonomi Kreatif," ujar Anang.

Ia nenyebutkan keberadaan UU Ekonomi Kreatif cukup penting dalam pengembangan dan penguatan ekonomi kreatif di Indonesia. Menurut dia, UU tersebut menjadi pegangan bagi pemerintahan baru mendatang. "Saya kira, DPR dan pemerintah saat ini harus memberikan legasi positif berupa produk UU yang mendkung keberadaan ekonomi kreatif," kata Anang, politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Musisi asal Jember ini menambahkan performa ekonomi kreatif di Indonesia mengalami tren positif dari tahun ke tahun. Seperti tahun 2016, produk domestik bruto (PDB) ekonomi kreatif mencapai Rp922,58 triliun atau naik dari 2015 yang hanya mencapai Rp852,56 triliun. "Saya meyakini dengan dukungan sistem berupa regulasi yang kondusif, performa ekonomi kreatif akan lebih meningkat dan menjadi tulang punggung baru bagi ekonomi kita," kata Anang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia saat ini sudah bisa memberi dampak positif untuk pendapatan negara. “Hanya saja payung hukumnya belum ada," tuturnya. Melalui regulasi itu, pengembangan ekonomi kreatif dinilai bisa lebih dimaksimalkan, khususnya dalam bidang anggaran. Menurut Abdul Fikri, UU Ekraf saat ini seharusnya sudah menjadi kebutuhan yang nantinya bisa menjadi dasar hukum.

Selama ini, keberadaan ekonomi kreatif masih berada di bawah naungan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tanpa payung hukum yang kuat. "Jika sudah ada UU Ekraf, nanti bisa memperkuat posisi Bekraf. Pegaruhnya jadi bisa lebih luas," tambah anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Berdasarkan data Bekraf, ada 16 subsektor industri ekonomi kreatif di Indonesia. Beberapa di antaranya baru berkembang seperti subsektor kuliner, fesyen, dan kerajinan tangan. Sementara itu, untuk industri seperti musik, film, dan desain masih dalam tahap pengurusan.

Berlarut-larutnya pembahasan RUU ini secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap kontribusi ekonomi kreatif yang beberapa tahun belakangan ini belum menunjukkan pertumbuhan signifikan. Walau statistik nilai PDB ekonomi kreatif mengalami kenaikan hingga tujuh kali lipat sejak 2002 hingga 2015 (dari Rp160,3 triliun menjadi Rp852 triliun rupiah), tetapi jika melihat kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB, angkanya justru menurun. Tahun 2002, ekonomi kreatif berkontribusi hingga 8,8 persen terhadap total PDB dan terus turun di titik terendah pada 6,97 persen pada 2008, kemudian naik perlahan tetapi hanya stagnan di angka 7 persen hingga kini.

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…