Pemkot Sukabumi Segera Serahkan Tiga Raperda ke Dewan

Pemkot Sukabumi Segera Serahkan Tiga Raperda ke Dewan

NERACA

Sukabumi - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan perhubungan, disabilitas serta penanggulangan kemiskinan segera akan diserahkan ke dewan. Sehingga dalam waktu dekat ketiga program pembentukan peraturan daerah tersebut bisa segera dibahas."Kita belum tahu jadwalnya kapan, yang pasti ketiga raperda tersebut akan segera di serahkan ke pihak dewan," ujar kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini, Selasa (28/8). 

Kemudian Een juga mengatakan, ada 16 ususlan raperda tahun ini yang harus dibahas, termasuk didalamnya ketiga raperda tersebut. Sedangkan usulan dewan ada sekitar empat raperda."Dari 16 raperda itu empat usulan dewan. Yaitu, perubahan atas peraturan daerah kota Sukabumi nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), penyelenggaraan ketenagakerjaan dan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga terus melakukan sosialisasi tentang produk-produk hukum yang sudah menjadi peraturan daerah (perda) kepada seluruh masyarakat."Setiap program pembentukan daerah (Propemtukda) selesai menjadi Perda. Kewajiban kita untuk mensosialisasikanya kepada seluruh masyarakat. Seperti hari ini kita melakukan penyuluhan perda nomor 8 dan nomor 7 tahun 2017 kepada masyarakat yag diwakilli oleh tokoh masyarakat, ketua RT/RW, karang taruna, kader PKK dan lainya," akunya.

Makanya, tahun ini semua perda yang sudah ditetapkan di tahun 2017 terus disosialisasikan.”Kita berharap penyuluhan semua produk hukum yang berlaku di Kota Sukabumi bisa diketahui oleh masyarakat," ujarnya. 

Disisi lain, Bagian Hukum juga sudah memiliki perpustakaan seputar infromasi produk hukum. Sehingga lanjut Een, bagi masyarakat yang ingin tahu semua produk perda ataupun perwal dan sejenisnya bisa langsung datang ke bagian hukum. hal ini juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai produk hukum atau perda yang berlaku di Kota Sukabumi.

"Kita siapkan satu ruangan bagi masyarakat yang ingin tahu produk-produk hukum, termasuk Perwal dan perda yang berlaku di Kota Sukabumi. Mudah-mudahan perpustakaan mengenai produk hukum benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," pungkasnya. Arya

 

 

 

BERITA TERKAIT

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…