MA: "e-Payment" Bantu Wujudkan Nilai Utama Peradilan

MA: "e-Payment" Bantu Wujudkan Nilai Utama Peradilan

NERACA

Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan fitur pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) dalam aplikasi pengadilan elektronik (e-court), sangat membantu pengadilan untuk wujudkan nilai-nilai utama badan peradilan.

"Pada tataran fundamental fitur 'e-payment' mewujudkan setidak-tidaknya lima nilai utama badan peradilan seperti; integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar Abdullah di Gedung MA Jakarta, Selasa (28/8).

Fitur e-payment juga dikatakan Abdullah sangat membantu pengadilan dalam meningkatkan kinerja tata kelola keuangan perkara, karena menjadikan transaksi dan pelaporannya dapat terekam dengan jelas dan terperinci oleh perbankan."Hal ini tentunya akan positif bagi pengadilan dalam meminimalisir kemungkinan kesalahan yang mungkin terjadi," jelas Abdullah.

Untuk menunjang pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik ini, MA melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan addendum nota kesepahaman dengan beberapa bank. Hal ini dikatakan Abdullah merupakan momentum strategis untuk mewujudkan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan sejak peluncuran aplikasi pengadilan elektronik (e-court) pada tanggal 13 Juli 2018, semua badan peradilan di Indonesia harus menggunakan aplikasi ini.

Untuk tahap awal, pengadilan yang membuka layanan e-court adalah pengadilan-pengadilan percontohan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 tertanggal 2 Juli 2018.

Adapun pengadilan percontohan untuk lingkungan peradilan umum adalah; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Karawang, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Negeri Palembang, dan Pengadilan Negeri Metro.

Sementara pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan agama adalah; Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama, Jakarta Utara, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Denpasar, dan Pengadilan Agama Medan.

Sedangkan pengadilan percontohan dari lingkungan peradilan tata usaha negara adalah; Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Pengadilan Tata Usaha Denpasar, Pengadilan Tata Usaha Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Tanjung Pinang.

Mahkamah Agung (MA) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah bank berkaitan dengan salah satu bagian dari aplikasi pengadilan elektronik (e-court), yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment).

"Ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik," jelas Abdullah.

Adapun beberapa bank yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan MA adalah PT Bank Mandiri, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT BNI (Persero) Tbk dan PT Bank BNI Syariah. MA juga melakukab addendum Nota Kesepahaman dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Selain e-payment, aplikasi pengadilan elektronik (e-court) juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing) dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).

Melalui fitur ini masyarakat yang sudah melalui proses pendaftaran elektronik, dapat melakukan proses pembayaran ke rekening virtual dengan metode pembayaran pada umumnya, seperti melalui sms, internet banking, mobile banking maupun mendatangi teller bank."Jadi masyarakat tidak perlu ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan," kata Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, fitur e-payment juga dapat melayani transaksi penambahan panjar biaya perkara, apabila panjar biaya perkara yang sudah dibayarkan sebelumnya telah habis dan tidak mencukupi untuk pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya."Jadi pengadilan akan menyampaikan pemberitahuan perihal kondisi panjar biaya perkara tersebut, apakah harus ada penambahan biaya atau tidak," ujar Abdullah.

Fitur e-payment juga mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat bila terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan."Tentu saja sisa tersebut harus dikembalikan kepada pihak berperkara," pungkas Abdullah. Ant

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…