Hamdan: KY Membawa Perubahan Dalam Sistem Peradilan

Hamdan: KY Membawa Perubahan Dalam Sistem Peradilan

NERACA

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai kehadiran Komisi Yudisial (KY) telah membawa perubahan luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Berdirinya KY membawa perubahan yang luar biasa karena dari sisi rekrutmen bisa mengurangi sisi politik di sistem peradilan Indonesia," kata Hamdan di Gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Senin (27/8).

Hamdan mengatakan hal tersebut dalam seminar dalam rangkaian perayaan ulang tahun ke-13 KY. Sebelum KY didirikan, kata dia, lembaga pengawas untuk sistem kehakiman berada di tangan DPR RI."Itu tidak disetujui karena kekuasaan kehakiman tidak dapat diawasi oleh lembaga politik. Oleh karena itu, bisa merusak tatanan independensi kehakiman. Maka, dibentuklah KY," kata Hamdan.

Melalui KY, MA dapat meminta rekrutmen hakim agung, selain tugas pokok dan fungsi KY untuk melakukan pengawasan dan menjaga hakim supaya tidak melanggar kode etik."Ini bisa menjamin hakim supaya tidak melanggar sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balances), artinya tidak mengakibatkan kekuasaan kehakiman bertumpu pada satu pihak," ujar Hamdan.

Kendati demikian, sisi politik tetap tidak bisa sepenuhnya dihilangkan meskipun rekrutmen hakim agung sudah menjadi kewenangan KY."Karena calon hakim agung yang dipilih KY masih harus diproses di DPR RI, dan dari sisi administrasi Presiden hanya mengesahkan," pungkas Hamdan.

Sementara, Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2001-2008 Bagir Manan berpendapat Komisi Yudisial (KY) seharusnya tidak membuka pendaftaran calon hakim agung (CHA), karena menurut Bagir jabatan hakim agung seharusnya tidak menerima pelamar."Ketika saya masih pegawai MA, saya tidak membenarkan CHA melamar, karena kami (MA dan KY) yang seharusnya mencari sendiri," kata Bagir.

Menurut Bagir, hakim agung adalah profesi mulia yang seharusnya diminta, bukan calon hakim agung sendiri yang kemudian mendaftar untuk meminta jabatan tersebut."Untuk hakim karir, KY tentu sudah memiliki daftar rekam jejak para hakim sehingga seharusnya mudah untuk melihat bagaimana integritas dan kinerja para hakim," tutur Bagir.

Sementara untuk hakim nonkarier, Bagir berpendapat KY dapat mencari calon yang kompeten di perguruan tinggi."Sehingga tidak perlu lagi ada pertanyaan-pertanyaan yang mempermalukan para CHA dalam tes wawancara serta tes kelayakan dan kepatutuan di DPR," ujar Bagir.

Terkait dengan usulan tersebut, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan "jemput bola" untuk mendapatkan CHA berkualitas dan berintegritas."Kami memang akan melakukan 'penjemputan bola' untuk mendapatkan calon potensial di pengadilan-pengadilan tinggi untuk hakim karir, dan di perguruan-perguruan tinggi untuk hakim nonkarir, selain juga membuka pendaftaran usulan," kata Jaja.

Dari jalur karir, calon potensial tersebut di antaranya adalah ketua, wakil ketua dan hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi TUN, dan Pengadilan Militer Tinggi. Sementara dari jalur nonkarier, KY menyasar praktisi hukum yang bergelar doktor dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, baik dari unsur akademisi maupun advokat, notaris, dan lainnya."Dari lembaga swadaya masyarakat juga kalau, misalnya, ada yang layak silakan saja, tentu akan kami seleksi juga," tukas Jaja. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…