Konsumen Sektor Jasa Keuangan Bebas Memilih Lembaga Penyelesaian Sengketa

Konsumen Sektor Jasa Keuangan Bebas Memilih Lembaga Penyelesaian Sengketa

NERACA

Bandung – Badan Penyelesaaian Sengketa Konsumen (BPSK) se Jawa Barat, gelar Forum Discussion Group (FGD) dengan tema "Polemik Tugas BPSK Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan Menurut Asas Lex Specialis derogat Legi Generale Vs. Asas Umbrella Act Menurut Perspektif Demokrasi Ekonomi (Ekonomi Kerakyatan).

FGD ini berlangsung selama tiga hari, yang dimulai pada Kamis hingga Sabtu (23/25/8). Hadir sebagai narasumber, Hakim Agung Soltoni Mohdally, SH, MH (Ketua Kamar Perdata MA.) Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian dan Perancangan UU DPR RI, Dr Inosentius Samsul, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Unpad, Prof. Dr. Tarsisius Murwadji, S.H.,M.H., Dosen Fakultas Hukum Unpar, Prof. Dr. Yohannes Gunawan, S.H.,LL.M., dan perwakilan Kementerian Perdagangan RI, Wisnu HAryo Samudro, SE.

Ketua Forum BPSK Jawa Barat, Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum, dalam siaran persnya menyatakan kesimpulan dari FGD ini, konsumen sektor Jasa Keuangan diantaranya konsumen lembaga pembiayaan(leasing), perbankan, dan asuransi, bebas untuk memilih tempat atau lembaga penyelesaian sengketa baik di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dibentuk oleh OJK atau di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terbentuk berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sebelumnya, paling tidak pada 5 bulan terakhir di tahun 2017 beredar isu atau berita yang cukup mengganggu pikiran dan kinerja BPSK, yaitu bahwa BPSK tidak lagi bisa menangani sengketa konsumen sektor jasa keuangan, karena sudah ada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap dia.

Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang didalamnya mengatur tentang BPSK, bukan sebagai undang-undang payung, seperti yang diuraikan dalam penjelasan, tapi sebagai undang-undang umum ( Lex Generalis ) sehingga BPSK yang diamanatkan UUPK tidak lagi bisa menangani sengketa konsumen jasa keuangan karena dikesampingkan oleh LAPS bentukan UU OJK.

“Isu ini menjadi kekuawatiran tersendiri bagi BPSK. Jangan-jangan, hal ini menjadi preseden dimana UU lain juga akan mengesampingkan UUPK yang mengatur BPSK,” papar dia.

Dari sekian banyak masalah yang dihadapi BPSK, isu itersebut paling serius dan cukup mengganggu serta menjadikan keraguan BPSK dalam menangani pengaduan sengketa konsumen jasa keuangan. Isu tersebut, kata dia, juga telah menimbulkan perbedaan pendapat diantara anggota BPSK dan menimbulkan konflik internal.

“Karena ada anggota BPSK berpendapat tetap bisa menangani sengketa konsumen jasa keuangan dan ada yang berpendapat sebaliknya. Hal ini menjadi kontraproduktif bagi BPSK itu sendiri. Ironisnya nyaris tidak ada pihak yang peduli terhadap kondisi BPSK, dan seolah mendiamkan BPSK dalam kebingungan,” ungkapnya.

Agar tidak ada kebingungan, jelas dia, Perhimpunan BPSK Jawa Barat mengambil inisiatif untuk mencari tahu lebih lanjut akan masalah tersebut, dengan mengundang para pakar hukum perlindungan konsumen, baik akademisi maupun para pegiat perlindungan konsumen bertaraf nasional, duduk bersama urun rembuk membicarakan tentang kewenangan menangani sengketa konsumen jasa keuangan ini.

Diterangkan, BPSK sangat kental dengan nuansa Demokrasi Ekonomi (Ekonomi Kerakyatan). Dengan kata lain BPSK adalah representasi ekonomi kerakyatan, betapa tidak, penyelesaian sengketa di BPSK cepat, sederhana, biaya ringan (gratis), diutamakan musyawarah mufakat ( win-win solution) yang mengadung nilai-nilai Pancasila.

Keberadaannya di Kabupaten/Kota, sangat dekat dengan konsumen pencari keadilan. Sudah ratusan bahkan ribuan pengaduan konsumen yang ditangani, termasuk pengaduan sektor jasa keuangan.“Tentunya prestasi ini tidak bisa begitu saja diabaikan, terutama dalam mengurangi masuknya perkara ke badan peradilan,” lugasnya.

Ke depan, tambah dia, perlindungan konsumen akan lebih berat lagi terutama dalam menghadapi era disrupsi digital. Ron

 

 

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…