KPPU: Laporkan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat

KPPU: Laporkan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat 

NERACA

Padang - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) menegaskan masyarakat dapat melaporkan praktik persaingan usaha tidak sehat meskipun di daerah yang bersangkutan belum ada kantor perwakilan KPPU pusat.

Komisioner KPPU RI M Afif Hasbullah saat berdiskusi dengan civitas Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Sumbar di Padang, Kamis (23/8) mengatakan, pengaduan mengenai persaingan usaha tidak harus datang ke kantor KPPU RI atau Kantor Perwakilan Daerah (PKD) KPPU."Pengaduan dapat dilakukan melalui surat, surat elektronik, saluran telepon atau menghubungi langsung komisioner KPPU maupun anggota KPD KPPU," ujar dia.

Selain itu perguruan tinggi juga dapat berkontribusi sebagai ahli dalam menghadapi kasus persaingan usaha tidak sehat. Kontribusi yang diberikan dapat berupa masukan dan telaah akademik, terkait berbagai kasus persaingan usaha."Hal ini sangat dibutuhkan terutama kasus persaingan usaha tidak sehat itu terjadi di daerah yang belum memiliki Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI," kata dia.

Kepala KPD KPPU Medan Ramli Simanjuntak mengakui daerah Sumbar merupakan wilayah kerjanya sehingga seluruh pengaduan terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat dilaporkan kepada mereka."Jika merasa berat datang ke Kota Medan, masyarakat Sumbar dapat mengirimkan laporan melalui surat atau email dengan dilengkapi data diri yang lengkap," kata dia. 

Menurut dia setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi dan mempelajari laporan tersebut apakah masuk dalam ranah persaingan usaha yang tidak sehat atau bukan.”Kemudian setiap pelapor juga dapat mengawasi langsung perkembangan laporan yang mereka adukan ke KPPU. Pihaknya selalu mengedepankan keterbukaan dalam penanganan setiap kasus yang masuk dan tidak ada yang ditutup-tutupi," kata dia.

Ia berencana memperbanyak forum diskusi dengan dosen terutama bidang ekonomi dan hukum di Sumbar, tujuannya adalah untuk berbagi pengetahuan tentang persaingan usaha tidak sehat dan mekanisme kerja KPPU dalam menangani perkara yang masuk."Forum ini akan kami manfaatkan untuk mengupas berbagai persoalan terkait persaingan usaha tidak sehat," ujar dia.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. Ant

 

BERITA TERKAIT

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

BERITA LAINNYA DI

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…