Perlakuan Khusus untuk Debitur di Lombok

 

 

 

NERACA

 

Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan perlakuan khusus kepada debitur dan industri jasa keuangan terkait kredit dan pembiayaan syariah di NTB setelah perekonomian masyarakat setempat terdampak gempa bumi. Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah di Denpasar, yang dikutip Antara, akhir pekan kemarin, menjelaskan OJK memberikan kelonggaran berupa aturan restrukturisasi kredit.

Selain itu otoritas tersebut juga memberikan perlakuan khusus terhadap penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah dan atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di seluruh kabupaten dan kota di Lombok, Sumbawa dan Sumbawa Barat. Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah bank mengacu pada Peraturan OJK No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Peraturan itu yakni pertama, untuk penilaian kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan atau bunga. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku yaitu PBI No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Sedangkan penetapan kualitas kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Kedua, kualitas kredit yang direstrukturisasi bagi bank umum dan BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Restrukturisasi kredit tersebut, kata dia, dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

Untuk poin ketiga menyangkut pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan kualitas kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya. Sedangkan untuk poin keempat bagi Bank Syariah, perlakuan khusus mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Selain itu, OJK Pusat menyebutkan terdapat 20 perusahaan di industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang juga terkena dampak yakni perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan. Bagi perusahaan pembiayaan, OJK mendorong untuk melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Sehingga, perusahaan pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur antara lain berupa penjadwalan ulang pembayaran angsuran, potongan atau diskon biaya administratif dan atau penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai kelanjutan penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah. Bagi perusahaan perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi. Sehingga, OJK mengharapkan dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

"OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan," katanya. OJK Pusat dan perwakilan industri jasa keuangan sebelumnya telah berkunjung ke NTB tepatnya di Desa Bentek dan Desa Rempek, Lombok Utara. Data yang dikumpulkan OJK Pusat sampai dengan 21 Agustus 2018, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun di 15 bank umum dan 17 BPR.

 

BERITA TERKAIT

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…