Dinilai Merugikan Investor - BEI Kaji Aturan Saham Bergerak Tidak Wajar

NERACA

Jakarta – PT Bursa efek Indonesia (BEI) akan melakukan kajian terhadap peraturan mengenai aktivitas saham yang masuk dalam kategori di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).”Kita akan lihat dan review aturan itu masih bisa diandalkan atau tidak. Bentuknya apa, nanti kita akan review dulu," kata Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi di Jakarta, kemarin.

Dirinya menilai, terdapat beberapa saham yang pergerakannya tidak sesuai dengan fundamentalnya. Situasi itu dapat merugikan investor saham di dalam negeri.’Sudah dalam pengamatan. Dan kita jujur saja melihat ini tidak terlalu baik. Misalnya, suatu saham nilai kapitalisasinya kecil bisa melonjak dan bisa naik signifikan dengan jumlah lot yang kecil kita harus review," ujarnya.

Sebelumnya, analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji menyarankan agar investor pemula untuk menghindari jenis saham yang bergerak di luar kebiasaan dibandingkan sebelumnya.”Biasanya, investor pemula akan tergiur masuk ke suatu saham yang harganya tiba-tiba naik. Padahal, bisa saja saham itu sedang 'digoreng' oleh pemodal besar," paparnya.

Dia mengatakan, investor dapat memilih saham berbasis kinerja fundamental, misalnya kinerja keuangannya seperti laba bersih, pendapatan serta return on asset (ROA), dan return on equity (ROE). Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang pernah bilang, saat ini ada persepsi menyimpang di investor, di mana saat saham dinyatakan UMA, investor justru menganggap itu waktu yang tepat untuk melakukan aksi beli. “Justru kita harusnya hati-hati, menahan diri dulu, lebih baik pilih saham lain yang mungkin lebih murah dengan fundamental bagus juga,"kata Kristian.

Disampaikannya, penetapan adanya indikasi saham gorengan atau semu oleh BEI, dilihat dari fix allotment-nya. Untuk TCPI, Kristian menjelaskan, indikasi perdagangan semu itu dikarenakan pihak yang mendapatkan penjatahan pasti atau fix allotment pada pasar primer TCPI sangat sedikit, yakni lima pihak. Sehingga pada saat perdagangan sekunder terjadi kelebihan permintaan beli.”Yang dapat fix allotment sangat sedikit, sehingga saat di pasar sekunder inisiator beli sangat banyak tapi yang jual sangat sedikit. Memang harus ada pemeriksaan lebih lanjut terkait perdagangan semu tapi sedikit ada indikasi,”jelasnya.

BERITA TERKAIT

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…