Bank Seharusnya Wajib Mengumumkan - SUKU BUNGA KARTU KREDIT DAN KTA

NERACA

Jakarta - Ketentuan bank wajib mengumumkan prime lending rate yang sudah digulirkan Bank Indonesia sepertinya bakal semakin melebar. Sebelumnya, BI menyatakan dalam ketentuan pengumuman suku bunga dasar kredit (SBDK) yang diwajibkan bank per 31 Maret 2011 ini, tidak mengikutsertakan bunga kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Namun, kali ini, otoritas moneter diminta segera memasukkan komponen SBDK bagi  bunga kartu kredit dan KTA di masing-masing bank.

Alasannya, seperti dikatakan analis perbankan dan pasar modal Mirza Adityaswara, suku bunga untuk kedua jenis kredit konsumtif ini dinilai cukup tinggi namun tidak berubah-ubah. "SBDK untuk kartu kredit dan KTA yang sebenarnya perlu dan dicari masyarakat banyak," ujar Mirza di sela diskusi transparansi dan tantangan efisiensi perbankan di Jakarta, Kamis (3/3).

Menurut Dewan Komisioner LPS ini, bunga kartu kredit per tahunnya mencapai 30%-35%. "Apalagi KTA yang bunganya itu hingga sebesar 50% per tahun," katanya.

Dikatakan Mirza, bunga kartu kredit untuk tahun pertama dan seterusnya tidak berbeda. Padahal ketika nasabah, sambung Mirza telah menggunakan kartu kredit selama bertahun-tahun harusnya bunga bisa turun. "Padahal sudah 2-3 tahun pegang kartu kredit, kok bunganya masih tinggi, harus ada insentif dong. Kan terlihat premi risikonya," jelasnya.

Mirza menjelaskan, bank harusnya memberikan insentif berupa pengurangan premi risiko pada nasabah yang memiliki rekam jejak kredit lancar. Untuk yang rekam jejak pembayarannya tidak bagus, bisa ditambah premi risiko hingga ditutup saja.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah menjelaskan, alasan BI tidak memasukkan bunga kartu kredit dan KTA ke dalam prime lending rate karena ingin membiasakan kepada perbankan untuk mem-publish SBDK tersebut. “Ini skala prioritas. Bertahap dululah jangan sekaligus,” katanya.

Saat ditanya apakah total kredit yang dikeluarkan BI sudah termasuk kartu kredit dan KTA, Difi mengiyakannya. “Nilainya saya lupa tapi di dalamnya termasuk keduanya (kartu kredit dan KTA),” tambahnya.

Namun, Guru Besar FE Trisakti Sofyan Harahap  tidak sependapat dengan Difi. Menurut dia, jika tujuannya transparansi maka harus dibuka semua. “Kalau bicara kartu kredit dan KTA sangat penting. Inilah yang paling mencekik konsumen selama ini. Nggak ada itu skala prioritas. Semuanya penting,” tegas Sofyan.

Dia mencontohkan seperti yang terjadi di AS. Sofyan berpendapat, sekarang sudah ada lembaga perlindungan konsumen keuangan yang tujuannya melindungi konsumen dari jeratan kartu kredit dan KTA. “BI jangan ragu. Apa ini akan mematikan kinerja perbankan? Iya kalau perbankan itu memiliki tingkat bunga bank yang sangat tinggi. Biarin saja kalau itu. Kita ini kan mau menuju ke arah keterbukaan informasi supaya perbankan dan konsumen terlindungi,” ujar Sofyan.

Sementara itu, Ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih menjelaskan, sampai akhir 2010 jumlah pengguna kartu kredit sebesar enam juta orang. Sedangkan, kartu kredit yang dikeluarkan sebanyak 13 juta buah. Artinya, tiap orang memiliki, minimal, dua kartu kredit. “Ini masih kecil jika dilihat dari jumlah penduduk. SBDK untuk kartu kredit dan KTA ini sangat perlu dan konsumen banyak yang ingin mengetahui,” ujarnya kemarin.

Lana menjelaskan, total kredit yang disalurkan perbankan sekitar Rp1.900 triliun, jika prosentasenya lebih dari 20%, maka BI harus mengatur. Lana mencontohkan kasus yang terjadi di AS tahun 2008 lalu. “PDB per kapita mereka kan US$5.000. Tapi spending-nya sampai US$9.000, artinya ada kelebihan US$4.000. Dan ini utang, makanya guncang mereka,” tegas Lana.

Bandingkan dengan PDB Indonesia yang hanya US$3.000 per kapitanya. Rata-rata utang konsumen belum menembus PDB. PDB per kapita US$3.000 dikalikan US$9.000 (nilai tukar rupiah terhadap dollar AS) lalu dibagi 12 bulan.

Lana mengungkapkan, belum perlu diatur karena ini peluang perbankan untuk menghasilkan pendapatan. “Makanya, bank asing kan sekarang berlomba-lomba mengucurkan KTA. Ya, karena selain jumlahnya yang kecil juga risiko yang ditanggung masih bisa dimanage. Perbankan maunya cuci tangan,” ujarnya. ardi/rin

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…