Reformasi Perizinan, (juga) Reformasi Perpajakan

Oleh: Johana Lanjar Wibowo, Staf Ditjen Pajak *)

Sering kali masyarakat mengeluhkan proses birokrasi dalam pengurusan perizinan berusaha yang memerlukan waktu lama. Belum lagi, kewenangan menerbitkan suatu perizinan setelah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari beberapa instansi, baik kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Anggapan ini membuat para pelaku usaha enggan untuk memulai usahanya. Oleh karena itu, hal ini perlu ditata kembali agar menjadi pendukung perkembangan usaha dan bukan sebaliknya menjadi hambatan.

Melalui Paket Kebijakan Deregulasi XII pada tahun 2016, pemerintah telah berupaya menyederhanakan prosedur, menurunkan biaya, dan mempercepat waktu penyelesaian perizinan. Hasilnya menunjukkan tren positif. Laporan Bank Dunia (World Bank) “Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs”, mendudukkan Indonesia pada peringkat ke-72 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha (ease of doing business / EoDB). Posisi ini naik 19 peringkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang menempatkan Indonesia pada urutan ke-91. Sementara, pada tahun 2016 Indonesia berada pada urutan ke-109. Salah satu faktor yang mempengaruhi peringkat EoDB ini adalah aspek memulai bisnis/usaha (starting a business).

Pemerintah terus menerus berkomitmen untuk menata kembali perizinan berusaha dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018. Beleid ini mengatur tentang pelayanan perizinan berusaha berintegrasi secara elektronik (online single submission / OSS). Pemerintah menyederhakan prosedur perizinan atau rekomendasi. Beberapa ada yang digabung dan ada juga yang dihapus. Selain itu, juga memangkas waktu penyelesaian perizinan. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan percepatan berusaha sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2017.

Terbitnya PP Nomor 24 tahun 2018 ini menandai babak baru reformasi perizinan berusaha. Sebelum PP ini terbit, para pimpinan instansi pemerintah menerbitkan perizinan atau rekomendasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Lewat sistem OSS, perizinan terintegrasi menjadi satu kanal. Nantinya, perizinan tersebut diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Ada dua puluh sektor yang dilakukan reformasi perizinan berusaha, yaitu: (a) ketenagalistrikan, (b) pertanian, (c) lingkungan hidup dan kehutanan, (d) pekerjaan umum dan perumahan rakyat, (e) kelautan dan perikanan, (f) kesehatan, (g) obat dan makanan, (h) perindustrian, (i) perdagangan, (j) perhubungan, (k) komunikasi dan informatika, (l) keuangan, (m) pariwisata, (n) pendidikan dan kebudayaan, (o) pendidikan tinggi, (p) agama dan keagamaan, (q) ketenagakerjaan, (r) kepolisian, (s) perkoperasian dan usaha mikro, kecil,menengah, dan (t) ketenaganukliran.

Selanjutnya, menteri dan pimpinan lembaga menyusun dan menetapkan standar perizinan berusaha, yang meliputi: norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha, di sektornya masing-masing sesuai dengan kewenangannya. Implikasi dari hal ini, yaitu: para pimpinan instansi mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh peraturan dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 2018 ini.

Reformasi tersebut meliputi: (1) pengaturan kembali jenis perizinan, pendaftaran, rekomendasi, persetujuan, penetapan, standar, sertilikasi, atau lisensi; (2) penahapan untuk memperoleh perizinan; dan (3) pemberlakuan komitmen pemenuhan persyaratan. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui pengklasifikasian, penghapusan, penggabungan, perubahan nomenklatur, atau penyesuaian persyaratan.  Penahapan terdiri atas pendaftaran, pemberian izin usaha; dan pemberian izin komersial atau operasional. Sedangkan, pemberlakuan komitmen pemenuhan persyaratan dilakukan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan izin usaha, komersial, atau operasional yang telah diterbitkan.

Integrasi perizinan melalui sistem OSS ini telah menepis stigma masa lalu bahwa kemudahan berusaha mustahil dapat terwujud. Hal ini membuktikan adanya sinergi dari berbagai pihak. Begitu juga dengan stigma realisasi penerimaan pajak yang muskil tercapai. Bukan suatu isapan jempol belaka tentunya, jika didukung oleh para pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD). Sinergi para pihak menjadi pondasi pelaksanaan reformasi perpajakan.

Setelah diberikan kemudahan berusaha dalam perizinan, diharapkan para pelaku usaha dapat memulai dan mengembangkan kegiatan usahanya. Fasilitas fiskal, baik perpajakan ataupun kepabeanan, juga diberikan guna mendorong berkembangnya usaha, di antaranya: (1) pusat logistik berikat (PLB), (2) percepatan perizinan kepabeanan dan cukai, (3) pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, (4) pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dan (5) penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5%. Dengan semakin berkembangnya usaha para pelaku usaha, kepatuhan pajak pelaku usaha akan meningkat. Sejalan dengan hal itu, penerimaan pajak yang optimal dan berkeadilan akan terwujud. Dengan begitu, para pelaku usaha telah ikut serta dalam pembangunan nasional.

Sedikitnya tujuh kementerian/lembaga (K/L) telah mempersyaratkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian pelayanan publiknya, khususnya dalam hal perizinan. KSWP diartikan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Ketujuh K/L tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKUKM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan terintegrasinya perizinan melalui sistem OSS, sudah barang tentu perlu dirumuskan kebijakan implementasi KSWP dalam OSS tersebut. Tentunya, KSWP ini juga jangan menghambat proses penerbitan perizinan berusaha. Selain itu juga implementasi platform Kartin1 ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya, menjadi bagian dari sinergi para pihak.

Data perizinan tersebut menjadi salah satu jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang wajib diberikan kepada Ditjen Pajak sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017. Data ini menjadi hal penting bagi Ditjen Pajak sebagai upaya intensifikasi atau ekstensifikasi pajak. Basis data menjadi salah satu pembaruan sistem administrasi perpajakan sebagaimana Perpres Nomor 40 Tahun 2018.

Implikasi dari hal di atas, di satu sisi pelaku usaha mendapatkan manfaat atas kemudahan berusaha, dalam memulai hingga mengembangkan usahanya. Di sisi lainnya, menjadi sinyalemen bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan, baik pelaporan ataupun pembayaran, secara patuh. Harapannya, meningkatkan kepatuhan pajak yang bermuara pada tercapainya penerimaan pajak. Bak peribahasa “sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui,” reformasi perizinan dalam rangka kemudahan usaha berjalan, reformasi perpajakan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak juga terwujud.  (www.pajak.go.id) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…