Musyawarah Solusi Sengketa Penyedia-Pengguna Konstruksi

Musyawarah Solusi Sengketa Penyedia-Pengguna Konstruksi

NERACA

Jakarta - Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyatakan penerapan musyawarah dapat menjadi solusi bila terjadi sengketa antara penyedia dan pengguna jasa konstruksi.

"Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan kunci agar terjadi hubungan baik antara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi. Dan pemahaman tentang penyelesaian kontrak konstruksi ini pun perlu diketahui oleh semua pihak bukan hanya pihak kontraktor melainkan juga praktisi hukum di Indonesia," kata Syarif dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (20/8).

Ia menjabarkan, pada pasal 88 ayat 4 UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dijelaskan pilihan pertama penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi adalah musyawarah untuk mufakat baru kemudian dilanjutkan pada tahap penyelesaian sengketa yang terdiri dari mediasi, konsiliasi dan arbitrasi.

Dua tahap upaya penyelesaian sengketa, lanjutnya, yaitu mediasi dan konsiliasi, dapat digantikan dengan Dewan Sengketa yang bertujuan untuk memyederhanakan proses agar mencapai hasil yang lebih cepat, murah dan mengutamakan kesepakatan yang saling menguntungkan.

Latar belakang keberadaan Dewan Sengketa ini adalah banyaknya pekerjaan konstruksi yang secara fisik telah dilaksanakan, namun masih meninggalkan sengketa atau permasalahan legal dan administrasi. Pada umumnya penyelesaian sengketa tersebut berujung di arbitrase atau pengadilan yang sering kali belum tentu mencapai kesepakatan antar para pihak, hingga tetap dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Proses tersebut di atas memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar, serta menimbulkan ketidakpastian hukum di antara para pihak.

"Permasalahan kontrak kerja konstruksi melalui dewan sengketa ini mampu memberikan banyak manfaat seperti menghemat waktu, biaya dan bisa menjaga hubungan baik antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Kementerian PUPR saat ini mulai melakukan penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi menggunakan Dewan Sengketa," ungkap Syarif.

Syarif menjelaskan bahwa Penerapan konsep dewan sengketa sudah mulai dilakukan misalnya pada paket Pembangunan TPA Sampah di Kota Jambi, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Jombang; paket Toll Road Development of Cileunyi - Sumedang - Dawuan Phase III (Cisumdawu III); paket Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Patimban; paket Hydromechanical Works for Construction of Karian Multipurpose Dam Project; serta paket Emission Reduction in City Programme Solid Waste Management Municipality of Malang dan Sidoarjo.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bidang konstruksi termasuk salah satu sektor yang menyokong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menurut BPS mencapai 5,27 persen pada kuartal II 2018.

"Sebagai salah satu Kementerian dengan anggaran terbesar, penyerapan anggaran Kementerian PUPR sebagai belanja pemerintah turut berperan. Oleh karenanya penyerapan diharapkan bisa dilakukan secara merata, tidak menumpuk di akhir tahun sehingga bisa tetap menjaga pertumbuhan ekonomi di atas lima persen," kata Basuki Hadimuljono.

Selain mempercepat realisasi belanja infrastruktur, Basuki juga meminta kepada seluruh balai dan Satker Kementerian PUPR di daerah memperhatikan kualitas infrastruktur yang dibangun dengan memperkuat pengawasan, serta mengelola dengan baik aset infrastruktur yang sudah dibangun. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan pemerintah berkomitmen melanjutkan pembangunan infrastruktur dengan mengalokasikan dana Rp420,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.

Menteri PUPR mengingatkan bahwa balai kementerian PUPR di daerah tidak hanya sebagai manajer konstruksi yang hanya fokus dalam membangun tetapi juga dalam mengelola infrastruktur yang telah dibangun tersebut. Balai, lanjut Basuki, juga wajib mensupervisi seluruh pekerjaan infrastruktur yang ada di daerah, termasuk yang dikerjakan Pemda, jika ada hal-hal yang belum memenuhi kaidah teknis ke-PU-an. Mohar/Ant

BERITA TERKAIT

Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri

  Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri NERACA  Jakarta - Membuka langkah…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri

  Tak Hanya Hemat Listrik, AC DAIKIN Zeta Inverter Juga Mampu Mengeliminasi Virus dan Bakteri NERACA  Jakarta - Membuka langkah…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…