Pemerintah Revisi Perpres Penghimpunan-Penggunaan Dana Kelapa Sawit

Pemerintah Revisi Perpres Penghimpunan-Penggunaan Dana Kelapa Sawit 

NERACA

Jakarta - Pemerintah telah melakukan perubahan (revisi) atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (21/8), dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perubahan ini diperlukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penelitian dan pengembangan, peremajaan, sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Berikutnya, dan penggunaan dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel serta untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Komite Pengarah.

Atas pertimbangan tersebut, pada 15 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Perpres itu disebutkan, Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah.

Penelitian dan pengembangan kelapa sawit sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil perkebunan dari hulu ke hilir, dan pengembangan Usaha Perkebunan kelapa sawit.

"Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus kepada pengembangan teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, adopsi lingkungan hidup," bunyi Pasal 13 ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit, dan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, yang menggunakan Dana diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memerhatikan kebijakan Komite Pengarah.

Dalam Perpres ini ditegaskan penggunaan Dana untuk kepantingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel.

"Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis Pasal 18 ayat (2) Perpres tersebut.

Selisih kurang sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar. 

Perpres ini juga menyebutkan, penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Sementara harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak, menurut Perpres ini, menggunakan indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.

"Badan Usaha penyalut jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel, wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," bunyi Pasal 19 ayat (4) Perpres ini.

Komite Pengarah Perpres ini secara tegas menyebutkan, Komite Pengarah mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan; dan b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana.

Komite Pengarah, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Ketua: Menko Perekonomian; b. Anggota: 1. Menteri Pertanian; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri ESDM; 6. Menteri BUMN; 7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Agustus 2018 itu. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…