Ancam Fee Based Income Perbankan - SISTEM KLIRING NASIONAL VS RTGS

Jakarta – Di tengah maraknya transaksi kliring antarbank se-Indonesia dan real time gross settlement (RTGS) yang kini mencapai Rp 280 triliun dengan  466.465 transaksi, Bank Indonesia mengubah pola sistem kliring nasional (SKNBI) untuk menjangkau nasabah kecil dan meningkatkan efisiensi biaya nasabah yang bertransaksi di bawah Rp 100 juta.

NERACA

Deputi Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, JF. Sri Suparni, mengatakan sistem kliring BI ini sebenarnya telah ada sejak 2001, namun para nasabah masih kurang mengenal sistem kliring tersebut. Padahal, SKNBI ini memiliki biaya yang lebih kecil ketimbang  menggunakan sistem BI-RTGS.

“Kan sayang kalau seseorang harus transfer Rp100 juta menggunakan RTGS kena berapa biayanya. Kalau menggunakan kliring antarbank lebih kecil. Memang lebih lama daripada RTGS, tapi sampainya tetap hari itu juga”, ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, dengan adanya penambahan jumlah settlement  menjadi 4 kali dalam sehari, perbankan peserta SKNBI dapat lebih cepat memperoleh data dan dana dari settlement hasil neto kliring kredit, yang pada akhirnya nasabah pun dapat menerima dana efektif lebih cepat lagi.

Memang terdapat beberapa perbedaan antara sarana transfer dana menggunakan SKNBI dan RTGS, yaitu waktu operasional, batasan transaksi, dan dana efektif.

Mengenai waktu operasional, maka SKNBI dimulai dari pk. 08.00-16.00 WIB, sementara RTGS pk. 06.30-16.30 WIB. Sedangkan mengenai batasan transaksi, maka SKNBI dibatasi hingga Rp100 juta, bila RTGS batasan transaksinya tidak terbatas. Sementara dana efektif, maka untuk SKNBI per 2 jam, untuk RTGS bersifat real time.

Menurut data BI,  total transaksi rata-rata harian Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) kini mencapai Rp 280 triliun saat ini, yang berasal dari 466.465 transaksi.

Hingga Desember 2011, jumlah volume transaksi SKNBI mencapai 231.315 transaksi dengan nominal Rp 2,25 triliun per harinya. Sedangkan volume transaksi RTGS (secara total) mencapai 65.428 transaksi dengan nominal Rp 271,60 triliun.

Volume transaksi RTGS di bawah Rp 100 juta (bagian dari jumlah RTGS) tercatat sebanyak 24.575 transaksi dengan nominal Rp 823,03 miliar.

Bank Tertutup

Pimpinan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, seharusnya konsumen atau nasabah mendapatkan hak-hak atas informasi yang harus diinformasikan oleh perbankan. “Nasabah mendapatkan perlindungan undang-undang perlindungan konsumen hak-hak atas informasi, harusnya pihak perbankan memberikan alternati-alternatif sistem tranfer lainnya jika memang ada alternatifnya,” ujarnya kemarin.

 

Dia menyayangkan jika masih ada perbankan yang masih menutup-nutupi informasi yang harusnya diterima dan diberikan oleh nasabah. “Nasabah mempunyai dua hak, yaitu hak atas informasi dan hak untuk memilih, kedua itu harus diketahui oleh konsumen atau nasabah. Tidak hanya perbankan saja akan tetapi yang lain juga,” tegasnya.

Tulus mengatakan jika masih ada perbankan yang menutup-nutupi informasi yang terkait dengan RTGS dan SKNBI ini, maka bisa dikatakan perbankan tersebut telah melakukan kebohongan publik. Jika perbankan menutup-nutupi informasi tentang RTGS dan SKNBI kepada nasabah, maka perbankan telah melanggar UU perlindungan konsumen atas keterbukaan informasi. “Bank bisa dikenakan sanksi baik pidana, perdata atau administratif. Paling berat adalah perbankan bisa dikenakan denda sekitar Rp 2 miliar,” ujarnya.  

 

Menurut pengamat perbankan Ahmad Deni Daruri, masyarakat masih lebih dominan menggunakan sistem RTGS dalam transfer dana dibandingkan SKNBI. Alasannya, RTGS lebih cepat dan tidak perlu mekanisme lainnya, sehingga dana yang ditransfer bisa langsung sampai ke penerima. “Masyarakat lebih banyak menggunakan sistem RTGS karena cepat dalam penerimaan transaksi,” katanya.

Melalui SKNBI, nasabah dikenakan biaya lebih murah, yakni hanya Rp 1.000 kepada bank pengirim. Sementara itu, pengenaan biaya bank ke nasabah ditetapkan masing-masing bank. Untuk RTGS, nasabah dikenai biaya antara Rp7.000 dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan Rp15.000 untuk transaksi di atas pukul 15.00 WIB.

Deni mengatakan bahwa setuju tentang perpanjangan waktu dalam bertransaksi sistem RTGS, yang sebelumnya transaksi dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB. Terkait dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan SKNBI, Deni mengatakan bahwa diharapkan sistem RTGS bisa melakukan mekanisme yang lebih efisien dan biayanya lebih murah lagi dibandingkan biaya yang sekarang. “Biaya RTGS diharapkan bisa berkurang 50% tetapi sistem pelayanan harus lebih baik dari segi sumber daya manusia dan teknologi dalam sistem transaksi dalam perbankan,” ujarnya.

Ekonom BNI  A Firman Wibowo mengatakan, SKNBI merupakan pembaharuan sistem kliring BI dari yang lama namun dana ada tidak langsung efektif ada di rekening nasabah. "Kalau dulu kliring itu pake warkat dan efektif dana masuk ke rekening nasabah nasabah makan waktu tiga hari. Maka dengan SKNBI (kliring baru tanpa warkat/paperless) ini dana akan masuk ke rekening nasabah efektif paling lama dua hari", jelasnya kemarin.

Firman mengkritisi, perubahan yang ada pada SKNBI lebih kepada pengawasan likuiditas kepada bank. Pasalnya, prefund bank tidak menyertai. "Prefund tidak bisa ikut, sementara bagi nasabah tentu akan merasa lebih cepat sekaligus murah", ujarnya. maya/mohar/bari/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…