Pembiayaan Musyarakah di Keuangan Mikro

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah 

Pembiayaan Musyarakah tentunya sangat langka untuk didengar dalam pembiayaan di lembaga keungan mikro (LKM), baik itu koperasi syariah maupun LKM syariiah. Rata - rata di pembiayaan mikro paling dominan adalah praktek pembiayaannya jual beli murabahah. Dominannya praktek pembiayaan murabahah tersebut, tidak lepas dari mudahnya cara menghitungnya berdasarkan margin bagi hasil. Selain itu juga faktor keengganan bagi pelaku LKM yang masuk kedalam "zona tidak nyaman" karena harus  mengkreasikan pembiayaan pembiayaan syariah selain murabahah. Hal ini menjadikan sulitnya prakek musyarakah untuk diwujudkan dalam instrumen pembiayaan syariah berbasis mikro.

Pada hal jika ditelusuri, keberadaan LKM memiliki potensi yang sangat besar dalam mengembangkan berbagai instrumen pembiayaan syariah, hal ini tidak lepas dari kedekatan mereka dengan sektor riil dan intervensi regulator yang tidak seketat seperti perbankan syariah. Sehingga akan memudahkan bagi LKMS untuk mengembangkan skema pembiayaan selain murabahah. Lantas bagaimana  agar pembiayaan musyarakah tersebut mampu terbangun dalam LKMS? 

Untuk membangun pembiayaan skema masyarakat, tentu harus memahami apa itu akad musyarakah. Pembiayaan musyarakah adalah perjanjian dimana terdapat pihak-pihak yang saling menyumbangkan pembiayaan (dana / modal) dan manajemen usaha, pada suatu usaha tertentu dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan / laba  dari usaha pembiayaan  musyarakah  tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak berdasarkan nisbah  yang telah disepakati, demikian juga dengan kerugian yang timbul dari usaha tersebut dibagikan menurut proporsi modal. Dengan adanya pembiayaan musyarakah inilah praktis pembayaan syariah  secara murni dengan mengedepankan profit and  loss sharing bisa benar - benar dijalankan.  

Untuk menjalankan pembiayaan tersebut  masing - masing pihak baik anggota maupun pengelola LKMS harus memiliki sama - sama transparasi karena uang yang berada di LKMS itu adalah milik masyarakat, maka harus amanah dalam memanfaaatkannya. Tidak boleh ceroboh. Untuk itulah anggota LKMS yang berniat mengajukan pembiayaan musyarakah harus mau mencatatkan akutansi usahanya dengan tertib. Dengan demikian ketika akad atau perjanjian usaha itu dijalankan oleh kedua belah pihak sama - sama terlibat dalam pengawasan dan kontrol usaha. Apalagi jika usaha tersebut sukses dan memiliki profitabilitas yang sangat besar maka akan mendorong pihak LKMS untuk  ekspansi penambahan modal usaha. Itulah kualitas dari pembiayaan musyarakah.

Maka hadirnya sistem akuntansi Lamikro yang diciptakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang berbasis digital tersebut,  merupakan sebuah terobosan baru bagi pelaku UKM untuk secara tertib memiliki data administratif keuangan. Dengan data akutansi yang simpel tersebut, merupakan pendekatan awal bagi pelaku UKM yang merupakan anggota dari LKMS untuk lebih transparan dalam aktifitas usahanya.  Jika aktifitas itu terus dikembangkan secara otomatis memudahkan anggota  LKMS bersentuhan dengan pembiayaan musyarakat. Sebab laporan akutansi yang terintegrasi tersebut memberikan keandilan tersendiri bagi visible pelaku usaha, sehingga menjadikan salah satu nilai dalam analisa pembiayaannya 

Mudah - mudahan dari informasi pemikiran ini memberikan langkah maju bagi LKMS untuk mengembangkan diri dalam inovasi produk keuangan syariah dalam bermusyarakah. Untuk menuntun agar pelaku LKMS terus maju diperlukan kemampuan rekayasa finansial dalam ranah keuangan mikro  secara aktif. Dengan demikian hamparan sektor riil syariah yang sangat luas di masyarakat tersebut bisa di kembangkan dalam multi akad syariah LKMS.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…