Mempersoalkan Tarif Cukai Rokok

Oleh: Nailul Huda

Peneliti INDEF

Salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan negara dari perpajakan adalah penerimaan cukai, terutama dari cukai hasil tembakau (rokok). Penerimaan cukai dari hasil tembakau juga dalam kurun waktu 2010 hingga 2015, realisasinya selalu melebih dari target yang sudah ditetapkan, dan nilainya meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, penerimaan cukai hasil tembakau menjadi salah satu pintu penerimaan negara yang selalu diandalkan.

Penerimaan cukai menjadi pos penerimaan terbesar nomor tiga dalam penerimaan perpajakan setelah PPh Non Migas dan PPN. Porsi penerimaan cukai pada tahun 2018 diharapkan sebesar 8,21% dari pendapatan negara dalam negeri atau berjumlah Rp155,4 triliun. Jumlah itu naik sebesar 1,4% dibandingkan penerimaan cukai di tahun 2017 yang diprediksi sebesar Rp153,2 triliun. Rata-rata penerimaan cukai hasil tembakau selama tahun 2013-2018 sebesar 95,82% dari total penerimaan cukai. Pada tahun 2018 ini penerimaan cukai dari hasil tembakau mencapai Rp148,2 triliun atau meningkat 0,5% dari tahun 2017.

Industri hasil tembakau juga memiliki dampak multiplier ke sektor pertanian yang cukup besar. Keberlangsungan industri rokok sangat menentukan bagi petani tembakau yang berjumlah 558.502 jiwa pada tahun 2015. Selain itu, pekerja di sektor ini juga sampai 6 juta pekerja baik industri mikro, kecil, sedang, hingga menengah baik di industri rokok maupun industri turunannya.

Selain sisi positif, industri hasil tembakau juga memberikan dampak negatif terutama dari sisi kesehatan. Peringatan terhadap kegiatan merokok belum mampu menyurutkan prevalensi merokok di Indonesia. Prevalensi merokok Indonesia berada di nomor satu di ASEAN (lebih dari 64%). Laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA), menyebutkan bahwa biaya kesehatan akibat rokok mencapai USD28 miliar. Indonesia juga menjadi pangsa pasar terbesar nomor dua di dunia setelah Tiongkok. Bahkan pengeluaran untuk rokok disebutkan menjadi salah satu penyumbang kemiskinan terbesar.

Saat ini, perubahan-perubahan sistem tarif maupun besaran tarif cukai rokok menyebabkan kondisi industri rokok yang cenderung stagnan. Produksi dan penjualan tidak terjadi peningkatan pada kurun waktu 2015-2016. Harga jual eceran pada kurun waktu itu sempat naik 14,1%. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai dan komponen lainnya. Maka bisa dikatakan bahwa kenaikan tarif cukai itu efektif untuk mengontorl produksi maupun penjualan rokok.

Peraturan mengenai cukai hasil tembakau terbaru, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 tahun 2017, sehendaknya mempertimbangkan sisi positif maupun sisi negatif dari adanya peraturan cukai hasil tembakau tersebut. Sisi tenaga kerja dan sumbangan ke penerimaan negara harus diselaraskan dengan kerugian yang didapatkan dari adanya industri hasil tembakau ini.

Tujuan pemberian cukai harus dikembalikan lagi kepada hakikat aslinya yaitu untuk membatasi, mengontrol, dan mengurangi konsumsi barang yang dapat menyebabkan eksternalitas negatif. Maka pemberian tarif cukai yang sesuai dengan tujuan tersebut adalah kebijakan yang harus dilakukan.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…