DPR Siap Fasilitasi Persoalan Izin FIntech

 

 

NERACA

 

Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno siap memfasilitasi persoalan perizinan bagi pelaku industri teknologi berbasis finansial (tekfin) yang menghadapi adanya inkonsistensi peraturan. Hendrawan dalam pernyataannya di Jakarta, mengatakan regulasi yang konsisten dan visioner sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan industri tekfin yang saat ini sedang berkembang pesat.

Namun, apabila pelaku usaha merasa terdapat kendala dalam mendapatkan izin karena adanya inkonsistensi pelaksanaan peraturan, maka DPR siap memberikan bantuan untuk mencari solusi. "Intinya, kalau ada keluhan atau kesulitan, jangan segan-segan untuk menyampaikan ke Komisi XI DPR," ujar politisi PDI Perjuangan, akhir pekan kemarin.

Ia memahami regulasi yang ketat bagi industri tekfin bermanfaat untuk melindungi konsumen dan bentuk kehati-hatian dari regulator untuk mencegah terjadinya tindakan oportunisme. Meski demikian, kondisi ini bisa menyebabkan lahirnya tekfin ilegal tanpa izin yang justru merugikan masyarakat, apalagi permintaan atas sumber pembiayaan semakin meningkat seiring dengan membaiknya kinerja perekonomian.

Ia mencontohkan sebanyak 227 tekfin, yang sebagian besar berasal dari luar negeri, telah ditemukan beroperasi tanpa izin oleh Satgas Waspada Investasi pada akhir Juli 2018. "Karena itu, perlu diberi masukan apa yang mempersulit pelaku usaha agar kita melakukan kontrol, karena DPR itu lembaga kontrol," kata Hendrawan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 62 penyelenggara jasa tekfin telah memperoleh status terdaftar, namun baru satu tekfin yang memperoleh izin permanen sepenuhnya. Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan pengetatan regulasi dari pelaksanaan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 dilakukan agar tekfin yang memperoleh izin permanen merupakan jasa yang benar-benar terpercaya.

Menurut dia, satu penyedia jasa tekfin yang sehat, kuat dan tahan banting lebih baik daripada 100 tekfin rapuh yang tidak memberikan manfaat sepenuhnya kepada konsumen jasa keuangan. Meski demikian, ia mengakui peraturan mengenai izin tekfin ini bersifat dinamis sehingga perubahan dapat terjadi tergantung dari kondisi di dalam maupun luar negeri.

 

BERITA TERKAIT

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…