Ditjen Pajak Takkan Urus UKM

NERACA

Jakarta---Masalah pajak Usaha Kecil dan Menengah takkan lama lagi akan ditangani lembaga lagi. Karena pajak UKM merupakan konsep dari Peraturan pemerintah.  Intinya,Ditjen Pajak tak berwenang menanganginya nanti.  "Pajak UKM kini sudah bukan lagi menjadi kewenangan Ditjen Pajak karena pajak UKM tersebut merupakan konsep Peraturan Pemerintah (PP)," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak,  Dedi Rudaedi di Jakarta,

Menurut Dedi, PP terkait pajak UKM kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan dan masih akan dikaji oleh sejumlah pihak.  Berdasarkan kajian Ditjen Pajak, tambahnya, bagi usaha mikro yang beromset di bawah Rp300 juta per tahun, maka akan dikenai pajak penghasilan sebesar 0,5%.  Namun, masih ada beberapa kajian lanjutan dari sejumlah pihak yang nantinya akan digunakan untuk pengambilan keputusan.  "Keputusan akhir akan tergantung pada kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta kajian Kementerian Keuangan,” paparnya.

Kemungkinan besar, kata Dedi lagi, masalah pajak UKM ini akan mendapat pembahasan lagi di Kemenko. Karenanya keputusan menunggu selanjutnya. “Selain itu mungkin juga akan dibahas pada tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ujarnya

Namun Dedi berharap PP mengenai pajak UKM tersebut bisa segera diterbitkan karena merupakan cerminan dari cara Ditjen Pajak memberikan edukasi kepada UKM.  

Lebih jauh kata Dedi, persentase PPh yang rencananya akan dikenakan kepada UKM yang memiliki omset Rp300 juta sampai Rp4 miliar adalah 3%-5%.  Sedangkan bagi pengusaha mikro dengan omset maksimal Rp300 juta akan dikenakan pajak sebesar 0,5%.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Sjarifuddin Alsah, mengatakan pengenaan pajak kepada UKM ini merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak dalam ekstensifikasi penerimaan pajak. "Mulai tahun lalu kita sudah melakukan kajian terhadap peran atau kontribusi UKM terhadap penerimaan perpajakan. Kita melihat jumlah mereka sangat banyak jutaaan, tetapi kontribusinya selama ini sangat kecil," ujarnya

Selama ini, kata dia, belum ada peraturan pajak yang khusus untuk UKM. Selama ini, UKM diperlakukan sama dengan wajib pajak biasa seperti usaha pertambangan, seperti pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dengan perlakuan yang sama itu, lanjutnya, maka UKM pun menjadi sulit dan rumit dalam membayar pajak. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak pun berupaya memberikan kemudahan dengan membuat peraturan pajak khusus untuk UKM berupa Peraturan Pemerintah (PP). "Sekarang dalam tahap finalisasi ya," tambah Sjarifuddin.

Dalam mengerjakan draft PP pajak untuk UKM itu, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Ini karena kementerian tersebut yang mengerti teknis terkait UKM. "Pembicaraannya cukup efektif dan sangat aktif antara kita dengan Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya. **bari.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…