Bambang Kesowo: Penghapusan Bukuan Utang Petani Tambak Dipasena Lebih Pada Pertimbangan Keamanan

Bambang Kesowo: Penghapusan Bukuan Utang Petani Tambak Dipasena Lebih Pada Pertimbangan Keamanan

NERACA

Jakarta - Mantan Sekretaris Kabinet Prof. Bambang Kesowo mengakui bahwa keputusan penghapusan utang petani tambak utang di bank beku operasi (BBO) Bank BDNI diambil pada saat sidang kabinet terbatas 11 Februari 2004 yang dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun menurut dia, sidang itu diagendakan bukan atas permintaan Komite Kebijakan Sektor Keungan (KKSK) dan bukan dalam rangka penyelesaian kewajiban BLBI BDNI, tapi atas usulan aparat keamanan sebagai antisipasi untuk menjaga tidak meluasnya gejolak sosial saat itu.

“Perlu saya tekankan, rapat terbatas saat itu diagendakan bukan atas usulan KKSK, tapi oleh aparat keamanan dan intelijen,” kata Bambang dalam kesaksiannya di sidang lanjutan SKL dengan terdakwa Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (16/8).

Dalam penjelasannya, Bambang mengatakan, pada saat itu petani tambak sedang mengalami kesulitan berat, sehingga mereka tidak mampu membayar kewajiban cicilan kredit mereka ke bank. Di sisi lain, kewajiban itu terus membengkak karena suku bunga terus berjalan. Inilah membuat pertani resah, dan berpotensi menimbulkan kerusuhan sosial ekonomi secara lebih luas. Atas pertimbangan itulah, kemudian aparat keamanan meminta ada sidang kabinet untuk membahas masalah kredit petani tambak ini. 

“Jadi rapat itu tidak ada kaitannya dengan peneyelesaian BLBI, tapi lebih pada kepentingan dan pertimbangan keamanan,” kata Bambang. 

Penghapusan utang petani itu menjadi masing-masing Rp 100 juta per orang  berdasarkan perhitungan  bahwa utang pokok Rp 20 juta dan utang untuk modal kerja baru Rp 80 juta per orang. Inilah yang diputuskan dalam rapat KKSK pada 13 Februari 2004.

Dalam kaitan itu, dalam rapat tersebut juga dibahas jalan keluar untuk mengatasi masalah utang sekitar 110.000 orang petani tambak ini. Disadari, bahwa beban petani sudah sangat berat, maka untuk itu dicarikan jalan keluar untuk mengurangi bebannya. Caranya adalah dengan  penghapusbukuan sebagian kewajiban utang petani tersebut, sehingga kewajibannya pada saat itu dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 1,1 triliun atau masing-masing menjadi Rp 100 juta per orang.

Menurut Bambang, sesuai dengan kewenangannya, BPPN sebagai badan khusus bisa langsung melakukan write-off aset-aset atau kredit bank yang telah dilimpahkannya kepada lembaga itu yaitu bank beko operasi (BBO), bank take over (BTO) dan bank dalam likuidasi. Namun dalam hal petani tambak ini, keputusan write-off diambil dalam sidang kabinet, antara lain karena didasari kebutuhan menghindari gejolak sosial yang lebih luas.

Menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Yusri Ihza Mahendra tentang apakah Presiden Megawati pada saat itu menyetujui keputusan write-off utang petani tambang ini, Bambang mengatakan, dalam pemahamannya yang hadir dalam rapat itu, presiden menyetujui. “Pada saat itu, Presiden Megawati melontarkan kalimat “silakan dilanjutkan,” dan menurut saya itu adalah satu persetujuan,” kata Bambang.

Dalam penjelasannya Bambang juga menegaskan bahwa kehadiran BPPN, perjanjian MSAA dan berbagai tindakan yang diambil didasarkan kesadaran pemerintah saat itu bahwa berbagai instrumen keuangan yang telah digunakan tidak mampu mengatasi krisis keuangan 1997-1998. Sehingga untuk itu diperlukan satu kebijakan yang pamungkas yaitu mengeluarkan kebijakan blanket guarantee terhadap semua dana masyarakat di perbankan, mendirikan badan khusus yaitu BPPN dan melakukan perjanjian penyelesaian kewajiban BLBI dengan pemilik bank dengan skema out court of settlement melalui perjanjian yang dikenal Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Diantara pemilik bank yang menandatangani MSAA adalah Anthony Salim (Bank BCA), Syamsul Nursalim (BDNI), Bob Hasan (BUN), Sudwikatmono (Bank Surya), dan Ibrahim Risjad (RSI).

“Disain kebijakannya memang begitu, karena inilah yang dinilai bisa menjadi senjata pamungkas dalam menangani krisis ekonomi saat itu agar tidak semakin dalam,” kata Bambang. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…