Asosiasi Perumahan Soroti Perpajakan Terkait Industri Properti

Asosiasi Perumahan Soroti Perpajakan Terkait Industri Properti

NERACA

Jakarta - Asosiasi pengembang perumahan yang tergabung dalam Persatuan Realestate Indonesia (REI) dalam sejumlah kesempatan menyoroti kebijakan perpajakan terkait sektor industri yang seharusnya bisa lebih mengembangkan sektor perumahan di Tanah Air.

Ketua Umum DPP REI Solaeman Soemawinata dalam keterangan tertulis Senin (13/8), menyatakan perlunya peninjauan sejumlah regulasi pajak yang selama ini dinilai kurang ramah terhadap perkembangan industri properti.

Sejumlah regulasi tersebut antara lain terkait dengan pajak penerapan barang mewah sebesar 20 persen untuk rumah tapak yang disebut mewah atau seharga minimal Rp20 miliar. Sedangkan hal lainnya dicontohkan seperti pajak lahan terlantar yang diinilai juga bakal menghambat secara psikologis kalangan pengembang untuk membangun rumah.

Terkait pajak, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ekky Awal Mucharam mengemukakan, pihaknya menegaskan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan instrumen penting guna mewujudkan keadilan sosial melalui fungsi redistribusi pendapatan negara."Fungsi redistribusi PNBP ini hanya dapat terwujud jika masyarakat golongan ekonomi lemah dan rentan secara ekonomi tidak dibebani oleh pungutan PNBP," kata Ecky Awal Mucharam.

Untuk itu, ujar dia, Fraksi PKS juga meminta jaminan tarif nol persen atau gratis terkait PNBP pada berbagai layanan dasar umum khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu sebagai perwujudan hal tersebut. Ia mengingatkan, dengan jumlah masyarakat miskin yang masih banyak dan diperparah dengan menurunnya daya beli, negara tidak boleh membebani mereka dengan pungutan atas pelayanan yang diberikan.

Dengan adanya jaminan tersebut dalam PNBP, lanjutnya, maka dinilai lebih ada kepastian hukum untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu dari pungutan yang dibebankan oleh negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu diberikan untuk menjawab aspek keadilan."Untuk masyarakat yang tidak mampu kami berikan nol rupiah atau nol persen tarif. Itu jauh memiliki landasan yang lebih kuat dengan UU ini dan secara eksplisit memandatkan kepada pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/7).

Kebijakan pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu merupakan salah satu pokok penyempurnaan dalam aturan PNBP yang baru. Pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah dalam kondisi tertentu untuk aspek keadilan seperti masyarakat tidak mampu, pelajar atau mahasiswa, UMKM, hingga penganggulangan bencana. Mohar/Ant

BERITA TERKAIT

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…