Pengamat: Polri Harus Usut Dugaan Korupsi Pertanian Daerah

Pengamat: Polri Harus Usut Dugaan Korupsi Pertanian Daerah

NERACA

Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji dan anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta polisi tak ragu mengusut dugaan terjadinya korupsi di sektor pertanian di berbagai daerah.

"Prestasi polda ini harus ditindaklanjuti oleh polda-polda lainnya secara paralel untuk menciptakan zona zero korupsi bagi pemerintahan yang bersih," kata Indriyanto dalam siaran pers, Senin (13/8).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut terhadap Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas berinisial AN, menurut dia, harus ditindaklanjuti untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat. Pasalnya tidak menutup kemungkinan tindak korupsi tersebut melibatkan pejabat di tingkat kementerian atau tingkat pusat.

Pihaknya mengapresiasi penindakan yang dilakukan jajaran Polda Sumut tersebut. Indriyanto mengimbau Polda perlu mendalami keterlibatan pihak-pihak lain termasuk kementerian."Dalam pengembangan kasus ini ke depan, KPK bisa melakukan supervisi dan koordinasi," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Sementara anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi tindakan Polda Sumut yang membongkar dugaan korupsi hingga miliaran rupiah tersebut. Ia menilai kasus serupa bisa juga terjadi di daerah lain."Bisa jadi kasus seperti ini massif terjadi di berbagai daerah," kata politisi Gerindra ini.

Sufmi mengatakan dugaan korupsi pemotongan dana bantuan kepada kelompok tani bisa saja terjadi karena pemberian kepada kelompok-kelompok tani rawan diselewengkan. Bahkan termasuk ada juga kemungkinan kelompok tani fiktif.

Dikatakannya, polda-polda lain di seluruh Indonesia bisa meniru apa yang dilakukan Polda Sumut. Pasalnya bukan tidak mungkin penyelewengan dana program Kementerian Pertanian ini terjadi di berbagai daerah."Polda Sumut sudah memulai, bisa ditiru oleh yang lainnya,” kata dia.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi terkait dengan sistem dana bantuan sosial yang selama ini berjalan. Evaluasi tersebut harus dilakukan mulai dari proses penentuan penerima hingga laporan pertanggungjawaban. Potensi penyalahgunaan atau korupsi dari program bantuan sangatlah besar."Perlu dilakukan evaluasi secara bersama," kata dia.

Pemerintah daerah, kata dia, seharusnya memiliki peran sangat besar sejak menerima usulan program bansos. Pengawasan dan pertanggungjawabannya harus diperkuat."Intinya ada persoalan dalam proses penentuan penerima bansos yang kerap tidak sesuai dengan target penerima bansos itu sendiri," kata dia.

Polda Sumut telah menangkap Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas berinisial AN. Selain itu polisi juga mengamankan tiga orang anggota dari Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas tersebut. Ketiganya yakni Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultural Muhammad Hamzah Hasibuan, Kasi Produksi Dinas Pertanian Joni Prantanto Simanjuntak dan seorang staf bernama Aulia Rahman.

Polisi juga meringkus tiga orang petani bernama Irfan Mulia Harahap, Ali Nexzu Harahap dan Datuk Sutan. Polisi juga menyita barang bukti total Rp1,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan buku rekening.

OTT Dinas Pertanian Padang Lawas ini terkait dengan pemotongan dana bantuan kepada kelompok tani serta pembiayaan kegiatan fasilitas penerapan budidaya padi dan palawija di Dinas Pertanian tahun anggaran 2018. 

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Johan Budi menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memberikan perhatian terhadap persoalan korupsi, termasuk korupsi di sektor pertanian. Salah satu bentuknya adalah dengan menjadikan kajian dari KPK sebagai arah kebijakan pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo."Sudah berapa kali kajian KPK digunakan oleh pemerintahan Jokowi-JK, termasuk di pertanian," kata Johan.

Menurut dia, selama ini dalam berbagai pertemuan, termasuk dalam sidang kabinet, Presiden Jokowi selalu mengingatkan jajarannya agar tidak terlibat korupsi.”Mengingatkan pada semua untuk tidak sekali-kali menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau korupsi," terang Johan.

Langkah lain yang dilakukan menurutnya adalah dengan membenahi sistem atau peraturan yang ada seperti penerapan deregulasi terhadap aturan yang membuka celah terjadinya korupsi. Artinya, setiap aturan atau regulasi yang membuka celah terjadi korupsi dihilangkan. Menurut Johan, terkait pertanian sudah ada Peraturan Menteri Pertanian yang dibatalkan, direvisi di tahun 2017."Ini salah satu upaya untuk mengurangi (terjadinya korupsi)," tegas dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…