Menkumham: Nurbaningsih Cakap Menjadi Hakim MK

Menkumham: Nurbaningsih Cakap Menjadi Hakim MK

NERACA

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai Enny Nurbaningsih sangat cakap menjadi hakim konstitusi."Yang saya lihat dia sangat cakap untuk menjadi hakim konstitusi. Pengetahuan konstitusinya, pengetahuan hukumnya juga komitmen ideologinya jelas," kata Yasonna usai menghadiri pengucapan sumpah Hakim MK di Istana Negara Jakarta, Senin (13/8).

Yasonna menyatakan keyakinannya Nurbaningsih akan memberikan yang terbaik untuk Indonesia. Enny Nurbaningsih merupakan Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.

Mengenai pertimbangan Kemenkumham memberikan izin Nurbaningsih meninggalkan Kemenkumham, Yasonna mengatakan pihaknya tidak boleh membatasi kesempatan seseorang untuk maju di suatu jabatan tertentu."Tapi saya melihat selama bertugas dengan saya sudah hampir empat tahun beliau mampu bekerja dengan baik. Saya ucapkan selamat kepada Ibu Enny, terus berprestasi, jadilah pengawal konstitusi dan pengawal ideologi," ujar dia.

Ia berharap Enny menjadi hakim konstitusi yang baik."Tetap konsisten menjaga integritas diri, menjauhi hal hal yang tidak baik," kata dia.

Mengenai pengganti Enny di Kemkumham, Yasonna mengatakan sedang dalam proses. Ia menyebutkan dengan adanya pengucapan sumpah jabatan hakim konstitusi, maka otomatis ia mundur dari Kemkumham."Ya mundur, karena dia dilantik, kan gak boleh orang memegang jabatan, mungkin nanti ada serah terimalah di Kemkumham," ungkap dia. 

Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengucapkan sumpah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin (13/8).

Hadir dalam pengucapan sumpah hakim MK yang berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 WIB itu Wapres M Jusuf Kalla, Ketua MK Anwar Usman, Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, Menkumham Yasonna Laoly.

Hadir juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Ketua Wantimpres Sri Adiningsih, Anggota Wantimpres Soeharso Monoarfa, Agum Gumelar, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerima tiga nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Agustus 2018. Salah satu dari tiga nama itu nantinya akan menggantikan hakim konstitusi perwakilan pemerintah, Maria Farida Indrati, yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2018.

Pansel Hakim MK yang diketuai oleh Harjono pada Rabu (1/8) telah menyerahkan ketiga nama tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Mensesneg kemudian melaporkan hasil seleksi pansel hakim MK itu kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat ini yang dirilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

"Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah dan janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis," ujar Pratikno kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden setelah bertemu Presiden.

Ketiga nama yang diajukan oleh pansel hakim MK itu adalah Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih, Profesor hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda, dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti. 

Untuk diketahui, ketiga nama tersebut menempati peringkat tertinggi dari akumulasi nilai pada semua tahapan seleksi.

Sebelumnya dalam proses seleksi akhir calon hakim MK, pansel telah mewawancarai secara terbuka sembilan peserta yang tiga di antaranya kini telah sampai kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Presiden akan memilih satu dari tiga nama tersebut untuk kemudian hakim terpilih mengucapkan sumpah di hadapan Presiden. Ant

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…