Indonesia Harus Komitmen Hapus Hambatan Non Tarif

NERACA

Jakarta – Indonesia harus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mentaati perjanjian dagang internasional, salah satunya melalui penghapusan hambatan non tarif dan juga menghilangkan restriksi (pembatasan) pada perdagangan internasional. Akibat penerapan berbagai hambatan non tarif yang diberlakukan Indonesia sejak 2011, Selandia Baru dan Amerika Serikat melayangkan gugatan pada 2013 pada World Trade Organization (WTO).

Amerika secara resmi meminta WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$ 350 juta atau setara Rp 5 triliun terhadap Indonesia. Angka tersebut dihitung berdasarkan kerugian yang dialami Amerika Serikat akibat penerapan berbagai hambatan yang bersifat non tarif.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, Indonesia sudah menandatangani General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) WTO pada 1994 lalu yang menyebutkan kalau hambatan non tarif tidak boleh menjadi pembatasan dalam perdagangan. Namun pada kenyataannya, Indonesia justru membatasi impor pada beberapa komoditas. Walaupun pemerintah sudah meratifikasi GATT WTO tersebut lewat Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1994, peraturan turunannya justru menjadi hambatan non tarif.

“Perumusan kebijakan terkait pangan domestik, terhitung mulai 22 November 2017, harus disesuaikan dengan 18 aturan impor hortikultura dan hewan milik WTO. Pada 9 November 2017 yang lalu, WTO menyatakan sikap Indonesia yang membatasi impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak sesuai dengan aturan GATT 1994. Kalau Indonesia tidak mengubah kebijakannya, kedua negara penggugat bisa mengajukan retaliasi atau tindakan balasan kepada WTO,” jelas Novani, disalin dari siaran resmi.

Ia menjelaskan, kalau pemerintah ingin memberikan suntikan insentif bagi importir dan memberikan kesan pasar potensial bagi mereka, maka sudah bukan saatnya fokus pada penghapusan kebijakan tarif. Pemerintah perlu memberikan kelonggaran pada pembatasan yang bersifat non tarif yang dianggap berlebihan.

Sudah saatnya Presiden dan para Menteri menurunkan ego mereka terhadap proteksi impor yang berlebih. Pemerintah ingin memangkas peraturan yang menghambat investasi dan ingin meningkatkan ekspor Indonesia. Tetapi keinginan ini bertolak belakang dengan kebijakan proteksi impor. Birokrasi yang panjang dan memakan waktu lama, pembatasan kuota dan perizinan, penentuan waktu impor dan hambatan non tarif lainnya akan membawa dampak negatif bagi investasi dan nilai ekspor. Kinerja investasi dan ekspor Indonesia pada akhirnya akan memengaruhi perekonomian Indonesia secara agregat.

“Saat ini banyak produk Indonesia membutuhkan bahan baku yang tidak dapat disediakan oleh dalam negeri sehingga butuh melewati impor. Kalau pemerintah memberikan pembatasan terhadap impor yang berlebihan, tidak hanya akan berdampak pada kerugian yang dirasakan oleh negara eksportir, tetapi dapat menghambat pertumbuhan investasi di dalam negeri,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…