Teliti Efektivitas Impor

Di tengah membengkaknya arus impor belakangan ini, pemerintah sebaiknya mengevaluasi kembali berbagai kebijakan terkait mekanisme impor pangan yang tidak efektif, karena terkait dengan pemenuhan kebutuhan pangan domestik. Beberapa mekanisme tersebut antara lain adalah penerbitan persetujuan impor yang tidak melalui pembahasan dalam rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari kementerian teknis, ketidaklengkapan dokumen persyaratan pendukung impor, dan lemahnya sistem pemantauan realisasi impor.

Salah satu mekanisme yang disebut tidak efektif oleh BPK,  adalah penerbitan persetujuan impor dalam menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga yang tidak melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari kementerian teknis.

Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang apakah mekanisme impor melalui rapat koordinasi ini benar-benar efektif dan diperlukan. "Sistem rapat koordinasi dengan kementerian terkait sudah lama menjadi syarat diputuskannya impor atau tidak dan mekanisme lainnya seperti kuota impor dan penetapan importir," ujar Peneliti CIPS Noviani beberapa waktu lalu.

Pasalnya, mekanisme semacam ini nyatanya tidak berhasil meredam tingginya harga komoditas dan justru menjadi kendala, yang terindikasi dengan harga beberapa komoditas memiliki disparitas hingga di atas 50% dengan harga internasional.

Tidak hanya itu. Pemerintah perlu membentuk lembaga Badan Pangan Nasional (BPN) untuk meningkatkan ketahanan pangan di dalam negeri dengan cara menyelesaikan beragam permasalahan seperti impor pangan. Artinya, dengan terbentuknya BPN maka akan menjadi pemersatu semua tugas dan fungsi yang ada di kementerian atau lembaga lainnya, karena menjadi perekat di lembaga pangan tersebut.

Bagaimanapun, BPN akan menjadi kuat dari segi otoritas dan penting karena dapat mempersingkat rantai birokrasi yang selama ini tumpang tindih. Seperti pelaksanaan kebijakan kuota impor, tarif, dan turunannya dapat menjadi satu pintu melalui lembaga BPN.

Sebagai program untuk melindungi petani nasional serta menjamin agar kedaulatan pangan Nusantara dapat terwujud. BPN nantinya difungsikan menjadi regulator dengan fokus utama di sisi hilir, sedangkan dari sisi hulu seperti peningkatan produksi dan sistem budi daya pangan masih tetap berada di bawah naungan kementerian teknis terkait.

Apalagi pemerintah optimistis pada tahun 2045 Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia seiring dengan tingginya produktivitas pertanian dalam negeri. Artinya, begitu besarnya potensi yang dimiliki dan Indonesia yang berada di lokasi sentral Asia akan memberikan pengaruh positif bagi dunia. Kita melihat peluang Indonesia saat ini memiliki lahan tidur yang masih sangat luas, yaitu seluas 30 juta hektar rawa dan 24 juta hektar lahan kering.

Menyimak data Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) sebanyak 60% bahan baku industri makanan dan minuman merupakan impor. Jelas, tekanan impor semakin besar membuat neraca transaksi perdagangan menjadi defisit dari tahun ke tahun.

Meski neraca perdagangan sektor pertanian di 2017 mengalami surplus, sebagian besar sektor mengalami defisit. Artinya, untuk sektor-sektor pangan hortikultura dan peternakan tetap menunjukkan defisit karena ketergantungan impor.

Dari gambaran tersebut, impor pangan yang cukup signifikan tersebut menunjukan Indonesia sulit meraih kemandirian sektor pangan. Apalagi kebijakan impor pangan selama ini dinilai belum efektif untuk menstabilkan harga.  Pasalnya,  dalam inflasi tahun lalu sebesar 3,61%, gejolak harga pangan masih menjadi salah satu penyebab utama inflasi  dengan realisasi sebesar 0,46%. Dari total pengeluaran rumah tangga, konsumsi  masyarakat untuk kebutuhan pangan menyumbang sekitar 75%.

Ke depan, mau tidak mau, Indonesia harus mengurangi tekanan impor khususnya dari bahan pangan, jika pemerintah benar-benar komitmen akan mewujudkan defisit transaksi perdagangan yang minimal dari tahun ke tahun. Semoga!

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…