Genjot Pertumbuhan Jumlah Emiten - BEI Prioritaskan Perusahaan Kecil dan UKM

NERACA

Jakarta- Mengejar pertumbuhan jumlah emiten di pasar modal tidak hanya berbicara kuantitas semata, tetapi juga diperlukan kualitas dan apalagi bila hal tersebut bisa mengerek pertumbuhan ekonomi kelas bawah. Berangkat dari semangat tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memilih untuk lebih memprioritasnya perusahaan-perusahaan skala kecil dan menengah untuk terdaftar di bursa dibandingkan dengan meneruskan wacana lama untuk mendorong listing perusahaan dengan utang bank Rp1 triliun atau emiten/perusahaan asing yang memiliki aset atau pendapatan 50% di Indonesia.

IGD Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, BEI pada prinsipnya ingin mendorong sebanyak mungkin perusahaan dapat masuk di pasar modal. Namun, prioritas saat ini yakni perusahaan skala kecil dan menengah atau UKM. “BEI akan melakukan lebih banyak pendekatan kepada perusahaan UKM sebab jumlahnya sangat banyak dan masih sangat potensial. Perusahaan-perusahaan ini juga paling membutuhkan dana segar untuk mengembangkan kapasitas bisnisnya,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Lagi pula, BEI sudah dalam proses menyelesaikan papan akselerasi sebagai tempat pencatatan kelompok emiten UKM ini. Papan akselerasi ini melengkapi dua papan di ekosistem primer BEI, yakni papan utama dan papan pengembangan.”Perusahaan-perusahaan yang utang bank Rp1 triliun itu tetap kita jajaki, tetapi kita lebih banyak prioritaskan ke arah UKM sekarang karena lebih banyk dan bisa kita jembatani mereka melalui papan akselerasi.”jelasnya.

Selain itu, regulasi bagi pencatatan saham calon emiten UKM juga sudah siap sejak tahun lalu, sehingga saat ini merupakan momentum untuk mendorong kelompok perusahaan ini masuk bursa. Regulasi yang dimaksud yakni POJK 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Aturan lainnya yakni POJK 54/POJK.04/2017 yang secara khusus mengatur tentang bentuk dan isi prospektusnya. Kedua aturan ini sudah terbit sejak pertengahan Juli 2017 lalu sehingga perlu ditindaklanjuti segera. Dalam POJK tersebut, perusahaan kategori kecil adalah yang memiliki total aset kurang dari Rp50 miliar, sedangkan kategori menengah memiliki total aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…