Gulaku Tak Semanis Janji Capres-Cawapres

Oleh:  Novani Karina Saputri,  Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)

Ekonomi politik dan politik ekonomi adalah dua hal yang saling terkait, terutama pada momen menuju pemilihan presiden (pilpres) seperti saat ini. Geliat ekonomi tidak pernah terhindar dari faktor politik sehingga pemerintah perlu menjaga stabilitas politik. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan komoditas pangan dan keterjangkauannya oleh masyarakat. Terbatasnya jumlah pasokan komoditas pangan tentu akan berakibat pada meroketnya harga jual di tingkat konsumen.

Sebut saja salah satunya adalah gula. Komoditas yang satu ini memiliki beragam masalah yang belum juga bisa diatasi oleh pemerintah. Industri gula Indonesia yang memang merupakan peninggalan dari Hindia Belanda ini meninggalkan permasalahan hingga tujuh turunan. Beberapa masalah terkait gula yang sering menjadi perdebatan antara lain adalah harga konsumen, harga produsen, tingkat produktivitas, revitalisasi pabrik gula hingga nasib petani tebu yang disebut-sebut juga tidak semanis rasa komoditas yang ditanamnya.

Produksi gula domestik tidak pernah berhasil memenuhi kebutuhan gula di Tanah Air. Pasalnya kebutuhan gula konsumsi dalam negeri terus bertambah seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Dari tahun 2008 hingga tahun 2016, jumlah populasi di Indonesia meningkat sebesar 10,57% atau hampir 25 juta penduduk. Pada periode yang sama, total konsumsi gula juga meningkat sebesar 16,14% dari 18,6 kilogram per kapita per tahun menjadi 21,6 kilogram per kapita per tahun. Hal ini menunjukkan betapa wajarnya muncul prediksi kebutuhan gula kedepannya juga akan terus meningkat.

Lalu, bagaimana dengan produktivitas gula konsumsi Indonesia? Berdasarkan data Outlook tebu 2017 yang dipublikasikan oleh situs resmi Kementerian Pertanian, dapat dilihat kalau produktivitas gula Tanah Air dari tahun 2010 hingga akhir tahun 2017 tidak pernah menyentuh angka 3 juta ton. Sedangkan rata – rata konsumsi gula nasional sebesar lebih dari 5 juta ton per tahun.

Kemudian, apa yang membuat produktivitas gula konsumsi relatif rendah? Jawaban yang sering terucap oleh berbagai kalangan adalah disebabkan penurunan luas lahan sehingga sering terdengar rekomendasi pengembangan kawasan perkebunan tebu. Merespon hal tersebut, coba kita bandingkan, pada tahun 1930 dengan luas lahan. sebesar 150 hektar dan dapat memproduksi gula sebesar 14, 79 ton per hektar. Sedangkan di tahun 2010, dengan luas lahan yang lebih lebar sebesar 454,111 hektar hanya mampu menghasilkan gula sebanyak 5,04 ton per hektar. Hal ini cukup membuktikan bahwa permasalahan bukan pada luas lahan, melainkan kondisi iklim, produktivitas lahan, kualitas tebu, kualitas teknologi penggilingan dan jumlah petani tebu. Seperti yang dijelaskan oleh BKPM dalam laporan Peluang Investasi Sektor Industri Gula di Indonesia 2015, selama sepuluh tahun terakhir, Industri gula mengalami penambahan areal seluas 113 ribu hektar. Namun sayangnya produktivitas justru menurun dengan trend 1,08%.

Hal yang sama juga diuraikan oleh USDA (U.S Department of Agriculture), dimana tingkat produktivitas tebu domestik relatif tidak mengalami pertumbuhan secara signifikan.

Rendahnya kualitas tebu ditambah dengan rendahnya kualitas mesin pabrik gula digambarkan dari tingkat rendemen sebesar rata -rata 7,4%. Nilai ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata – rata tingkat rendemen gula dunia di tahun 2015 yaitu sebesar 12-14%.

Menanggapi rendahnya produktivitas gula konsumsi, pertanyaan berikutnya adalah terkait upaya yang sudah dan sedang dilakukan oleh pemerintah. Bukan satu atau dua kali, tetapi berkali – kali pemerintah telah membuat dan merevisi peraturan terkait peningkatan produktivitas dan defisit persediaan. Pemerintah memiliki program andalan yang lebih dari 10 tahun berlangsung yaitu program revitalisasi, baik on farm, seperti penyediaan bibit unggul, pelatihan teknik bercocok tanam yang benar dan off farm, seperti pemberian dana bantuan pembelian maupun perbaikan mesin giling.

Merespon argumentasi bahwa program revitalisasi bukanlah program instan, pemerintah memanfaatkan perdagangan internasional sebagai cara untuk memenuhi kekurangan persediaan gula di Tanah Air. Kebijakan yang sudah berlangsung sejak tahun 1967 ini terus berlanjut hingga era pemerintahan saat ini. Selain menjamin ketersediaan gula, stabilisasi harga juga menjadi alasan kuat pemerintah untuk memilih langkah ini seperti yang tertuang di Peraturan Kementerian Perdagangan nomor 117 tahun 2015.

Lalu bagaimana hasil dari upaya tersebut? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak terjadi perbaikan produktivitas baik on farm maupun off farm. Investasi yang dikabarkan banyak diterima pabrik gula dengan satuan miliar bahkan triliun itu tidak membuahkan hasil nyata. Sedangkan mekanisme impor gula berlangsung dengan baik yaitu kebutuhan gula konsumsi terpenuhi dengan harga yang relatif stabil.

Namun sayangnya, harga stabil belum tentu terjangkau. Mekanisme impor tidak cukup mampu menekan harga gula di tingkat konsumen. Hal ini dijelaskan melalui harga gula konsumsi pink sheet World Bank dan Kementerian Perdagangan yang membuktikan harga gula nasional tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan harga gula internasional. Tentu ini menjadi tanda tanya karena pasalnya rata – rata harga internasional tidak pernah lebih dari Rp6000/kilogram. Namun Bulog mengklaim harga gula impor sebesar Rp9100/kilogram. Dengan harga pembelian Bulog Rp9100/kilogram, bukan tidak mungkin masuk ke pasar konsumsi memiliki disparitas harga yang sangat kecil dengan harga gula produksi domestik. Kondisi ini membuktikan bahwa restriksi/ hambatan impor yang terbentuk menjadi penghambat untuk menekan harga di pasar.

Apabila kondisi tingginya harga gula konsumsi dan defisit persediaan gula ini dibiarkan, wajar jika terjadi masalah rembesan gula rafinasi yang akan berdampak, tidak hanya di segi ekonomi namun juga kesehatan.  Hal ini terjadi karena mekanisme impor pengadaan gula rafinasi melalui mekanisme impor raw sugar memiliki restriksi impor yang lebih sederhana. Hal ini akhirnya juga berdampak pada jumlah gula rafinasi yang beredar dan juga harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga gula konsumsi. Jelas, untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal ditambah tekanan harga dari peraturan HET, pedagang “nakal” menjual gula rafinasi di pasar gula konsumsi.

Seperti yang telah ditulis dalam website resmi Kementerian Perindustrian, rata – rata harga gula rafinasi adalah sebesar Rp9000/kilogram di pasar lelang komoditas. Sedangkan harga gula konsumsi adalah sebesar Rp12000-Rp13000/kilogram. Harga gula rafinasi ketika merembes di pasar konsumsi terjual dengan harga Rp11.500/kg. Dalam hal ini pedagang “nakal” memperoleh keuntungan yang sangat tinggi dan konsumen dapat membeli lebih murah. Apabila ingin menghindari rembesan gula rafinasi, biarkan kedua jenis gula tersebut bersaing secara wajar dengan membuat harga gula konsumsi lebih terjangkau.

Lalu sampai kapan kesejahteraan petani tebu dan kesehatan rakyat Indonesia dipertaruhkan untuk menikmati manisnya gula? Dapatkan industri gula di Indonesia semanis janji Capres-Cawapres 2019?

BERITA TERKAIT

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pemerintah Gencarkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Oleh : Saby Kossay, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan untuk terciptanya Papua yang jauh lebih…

Pemerintah Jamin Stok Beras di Tengah Ketidakpastian Situasi Global

  Oleh: Julia Andini, Mahasiswi Univ. Pakuan Bogor   Ketidakstabilan kondisi global, terutama dalam hal distribusi dan produksi pangan, telah…

Implementasi UU Ciptaker Wujudkan Peningkatan Ekonomi

Oleh : Febri Saputra, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk…