REI Apresiasi Langkah BI Relaksasi LTV

REI Apresiasi Langkah BI Relaksasi LTV

NERACA

Jakarta - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengapresiasi langkah Bank Indonesia (BI) melakukan relaksasi terhadap ketentuan mengenai "loan to value" (LTV) atau besaran maksimum nilai kredit untuk sektor properti.

Ketua DPP REI Soelaman Soemawinata dalam rilis yang diterima, Rabu (1/8), menyatakan bahwa relaksasi LTV diprediksi berpotensi mendorong pertumbuhan penjualan sedikitnya 10 persen y-o-y khususnya untuk rumah hunian dengan kisaran harga Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Untuk itu, ujar dia, diharapkan pula terobosan LTV tersebut juga dibarengi dengan kebijakan lainnya seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen untuk rumah tapak mewah seharga Rp20 miliar yang disarankan untuk dimasukkan ke dalam "tax holiday" atau bahkan dihilangkan.

Hal tersebut, lanjut dia, karena penerapan pajak tersebut dinilai bakal menghambat secara psikologis para pengembang yang ingin membangun hunian. Selain itu, Ketum DPP REI juga menyoroti maraknya isu penerapan pajak final nonfinal dan penerapan pajak progresif untuk tanah terlantar beberapa waktu lalu yang cukup mengganggu psikologis pengembang sehingga mengakibatkan munculnya perilaku "wait and see".

Ia mengingatkan bahwa sektor properti terkait erat dengan 174 industri pendukung serta dapat membuka banyak lapangan kerja, seperti satu mal atau pusat perbelanjaan yang dapat menciptakan sekitar 2.000 lapangan kerja.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono mengatakan bahwa relaksasi besaran maksimum nilai kredit (LTV) akan bisa mendorong percepatan permintaan di sektor properti."Dengan pelonggaran LTV, saya kira ini bisa mendorong permintaan di sektor properti karena uang mukanya akan menjadi lebih kecil," kata Maryono ketika ditemui usai halalbihalal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Jakarta, Jumat (29/6) malam.

Maryono mengatakan pelonggaran LTV dapat mendorong masyarakat yang akan berinvestasi di sektor perumahan karena pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.

Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum LTV untuk pembelian rumah pertama. Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.

Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah. 

BI secara resmi mengumumkan aturan mengenai Loan To value (LTV) yang berlaku mulai 1 Agustus 2018. tercatat, ada tiga poin utama dalam relaksasi LTV tersebut. Pertama adalah pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti.

Kemudian, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, dan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung kinerja sektor properti yang masih memiliki potensi untuk akselerasi dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional. Pelonggaran LTV tersebut merupakan langkah BI untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Mohar/Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…