Pengamat: Uji Jabatan Wapres di Tangan MK

Pengamat: Uji Jabatan Wapres di Tangan MK

NERACA

Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan menilai perkara pengujian ketentuan jabatan wakil presiden yang dujikan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak bisa diintervensi.

"Pilihan ada di tangan MK. Apakah MK akan memutus langsung dengan cepat atau akan dimasukkan ke dalam pemeriksaan?" kata Jimmy ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (8/8).

Jimmy menjelaskan bahwa pada masa ini MK biasanya sedang mempersiapkan rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke pokok perkara atau segera diputuskan, mengingat sidang perbaikan sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Bila MK melanjutkan perkara a quo dalam sidang pemeriksaan ini tentu membutuhkan waktu yang lebih panjang, mengingat sidang tidak hanya akan memeriksa pokok permohonan namun adanya keterangan pemerintah, DPR, pihak terkait, dan sejumlah ahli yang akan didengarkan di dalam persidangan.

"Kalau mau cepat, biasanya langsung putus. Seringnya perkara yang langsung diputus itu ditolak karena ini 'kan persoalannya berkaitan dengan kewenangan dari MK yang sebetulnya tidak boleh menguji atau mengevaluasi pasal-pasal dalam ketentuan UUD 1945," kata Jimmy.

Jimmy menjelaskan bahwa Pasal 169 Huruf n Nomor 7 Tahun 2017 benar-benar sama persis dengan Pasal 7 UUD 1945 sehingga dengan mengajukan pengujian a quo sama saja dengan melakukan pengujian UUD 1945.

Terkait dengan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berakhir pada hari Jumat (10/8), Jimmy berpendapat bahwa pendaftaran ini bisa saja diperpanjang seandainya tidak ada yang mendaftar atau hanya ada satu pasangan yang mendaftar. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan putusan MK bersamaan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

"Apakah ini harus segera diputus atau tidak? Itu tidak ada yang bisa mendorong karena MK juga serbasalah. Kalau MK segera memutuskan, MK dianggap bermain dalam politik, publik akan menganggap bahwa ada diskriminasi terhadap perkara-perkara yang lainnya yang belum diputus," kata Jimmy.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Pasal 169 Huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Perindo selaku pemohon mendalilkan bahwa pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo dikarenakan Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.

MK mencatat terdapat empat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara itu yang berasal dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, enam orang akademisi hukum tata negara, Aktivis '98 yang diwakili Ubedilah Badrun, dan Keluarga Besar Rode 610 Yogyakarta. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…