Taati Putusan Hukum - BEI Diminta Larang Aksi Korporasi PT BFI Finance

NERACA

Jakarta – Adanya keputusan penundaan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (“PTUN”) pada tanggal 19 Juli 2018, terhadap Menkumham dan PT BFI memberikan dampak pada aksi korporasi perseroan. Sementara PT Aryaputra Teguharta yakin, penetapan penundaan oleh PTUN Jakarta terkait 12 produk tata usaha negara PT BFI Finance Tbk, melarang BFI melakukan aksi korporasi.

Adapun 12 objek sengketa perkara yang diajukan untuk ditunda oleh Aryaputra, yaitu perubahan anggaran dasar PT BFI Finance Tbk (BFIN) pada 2001, 2007-2009, 2012-2017, data profil BFI serta perbaikan profil BFI pada 2018.”Tindak lanjut atas diterbitkannya penetapan penundaan ini, Menkumham juga telah melakukan tindakan dengan memblokir profil perusahaan dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Melalui pemblokiran ini, tidak satu pihak pun yang bisa melakukan aksi korporasi terkait BFI,” kata kuasa hukum Aryaputra dari kantor hukum HHR Lawyer, Asido M. Panjaitan, di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, aksi korporasi yang termasuk di dalamnya berupa perubahan struktur kepemilikan saham, yang mencakup jual beli saham BFI dan melakukan perubahan anggaran dasar perseroan. Disampaikannya, penetapan penundaaan secara yuridis merupakan suatu penetapan yang bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pihak-pihak terkait, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI). “Direksi bursa yang lama mengatakan, kalau ada putusan pengadilan dapat membekukan saham dan ini kami punya putusan PTUN. Oleh karena itu, BEI harus melakukan tindakan konkret," ujar Asido.

Jelasnya, dalam putusan PTUN menetapkan Menteri KumHam dan BFIN telah melawan hukum sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 Februari 2007 nomor 240 PK/PDT/2006. Dengan putusan itu, struktur kepemilikan BFIN tetap dikuasai oleh APT sebesar 32,32% dari total saham. Lanjutnya, Menkumham telah menindaklanjuti atas putusan itu dengan memblokir profil perusahaan dan sistem adminitrasi badan hukum (SABH) milik BFIN.

Dengan demikian, jelasnya, tidak ada satu pihakpun yang dapat melakukan aksi korporasi atas nama BFIN. Sayangnya, lanjut dia lagi, Trinugraha Capital & Co SCA selaku pemegang 42,80% saham BFIN akan melego 19,9% saham BFIN kepada Compass Banca SPA. "Kami duga, 32,32% saham APT  ada di 42,8% saham Trinugraha di BFIN," kata dia.

Lebih lanjut, Asido mempertanyakan, apakah Compas Banca merupakan benar-benar kendaraan investasi atau hanya kepanjangan tangan dari pihak yang ingin menghilangkan jejak kepemilikan saham APT sebesar 32,32%. "Jika memang benar Compass Banca investor sesungguhnya, sudah pasti mereka tidak mengabaikan sengketa hukum yang sedang berjalan," tandas dia.

Selama ini, PTBFI selalu menyatakan bahwa Putusan PK 240/2007 merupakan putusan yang non-executable, sebagaimana disampaikan pula oleh PTBFI dalam persidangan perkara PTUN ini. Namun, hal ini justru dinilai sebagai ketidakpastian hukum oleh Majelis Hakim PTUN yang memeriksa perkara ini, sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam Penetapan Penundaan. Dengan diputusnya Penetapan Penundaan, PTUN justru telah memberikan jaminan hukum dan menegakkan kembali keadilan atas pelaksanaan Putusan PK 240/2007 yang selama bertahun-tahun kebelakang berada dalam ketidakpastian.

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…