Berdayakan Ekonomi Daerah - Asing Dilarang Miliki Perusahaan Efek Daerah

NERACA

Jakarta – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk perusahaan efek daerah, tentunya mendapatkan respon positif dari pelaku pasar dan termasuk investor asing. Namun pihak OJK melarang investor asing terlbat dalam kepemilikan perusahaan efek daerah. "Asing jangan dong, itu rezekinya orang domestik. Kalau asing cukup menjadi Anggota Bursa saja," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, kemarin.

Dijelaskannya, perusahaan efek daerah dibentuk untuk memberdayakan ekonomi daerah. Artinya, daerah mendapat prioritas dari pemerintah pusat. Kendatipun demikian, asing masih bisa berperan dalam menjalankan fungsi perusahaan efek daerah. Yakni dengan menjalin kemitraan. Pasalnya, perusahaan efek daerah wajib menjadi mitra AB saat melakukan transaksi ke pasar modal.”Satu perusahaan efek daerah harus kerjasama dengan satu AB, tidak boleh lebih," ujarnya.

OJK akhirnya menyelesaikan rancangan Peraturan OJK tentang Perizinan Perusahaan Efek Daerah. Saat ini, draf tersebut tengah diuji publik dengan tujuan mendapat masukan dari pelaku pasar. Otoritas mensyaratkan perusahaan efek daerah untuk dimiliki oleh orang dalam negeri, baik berbentuk perorangan atau badan hukum Indonesia. OJK melarang asing terlibat dalam kepemilikan perusahaan efek daerah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali kepemilikan melalui emiten.

Sebagaimana tertuang dalam draf tersebut, otoritas membagi perusahaan efek daerah ke dalam tiga PEDKU atau perusahaan efek daerah berdasarkan kegiatan usaha. Pembagian ini disesuaikan dengan kegiatan bisnis serta modal yang dimiliki. PEDKU 1 hanya melakukan kegiatan usaha transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, serta pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.

Adapun untuk PEDKU 2, selain menjalankan tugas yang sama dengan PEDKU 1 juga bisa melakukan kegiatan usaha lain yakni pembiayaan transaksi efek dengan pembatasan sumber pembiayaan tidak boleh berasal dari utang. Sementara itu, PEDKU 3 bisa berkegiatan sama dengan PEDKU 1 dan PEDKU 2, hanya saja ada tambahan yakni diperkenankan melakukan kegiatan pembiayaan transaksi efek dengan pembatasan sumber pembiayaan utang maksimal 5 kali dari total modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

PEDKU 3 memang lebih memiliki kekuasaan dalam menjalankan transaksi. Jenis kelas usaha ini juga dapat melakukan kegiatan usaha lain, yakni sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek selama mendapat persetujuan dari OJK.

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…