Atasi Pelebaran CAD

Di tengah ancaman merosotnya nilai tukar rupiah dan menurunnya devisa ekspor belakangan ini, tentu membuat tren pelebaran defisit transaksi berjalan (current account deficit-CAD) pada tahun ini. Hal ini sebagai akibat tren pertumbuhan laju impor yang lebih tinggi dibanding laju ekspor seiring perbaikan ekonomi domestik serta penyelesaian proyek-proyek infrastruktur. Selain itu juga, faktor eksternal yaitu normalisasi kebijakan moneter AS memicu keluarnya dana asing dari pasar keuangan negara-negara berkembang.

Patut disadari, melebarnya defisit transaksi berjalan ini juga memengaruhi surplus transaksi finansial, mengingat persepsi investor di pasar modal. Apabila terdapat sentimen negatif dari global, maka defisit transaksi berjalan yang melebar akan berpengaruh terhadap penurunan surplus transaksi finansial. Sehingga, akan berpengaruh pada penurunan surplus neraca pembayaran.

Pada kuartal I-2018, defisit transaksi berjalan menembus 2,15% dari PDB atau setara $5,54 miliar. Pada saat yang sama, rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sepanjang tiga bulan pertama 2018 rata-rata Rp13.760 per US$. Sebagai pembanding, kurs rupiah lebih lemah ketimbang rata-rata nilai tukar rupiah terhadap US$ pada periode yang sama 2017 di level Rp13.348 per US$. Pada tiga bulan pertama 2017, defisit transaksi berjalan hanya sebesar 1% dari PDB atau setara Rp2,4 miliar.

Itu menunjukkan defisit transaksi berjalan kuartal I-2018 juga naik lebih dari dua kali lipat dibanding periode yang sama pada 2017 yang sebesar $2,4 miliar. Bila melihat rentang waktu yang lebih panjang, transaksi berjalan periode tiga bulan pertama tahun ini, merupakan yang terparah sejak kuartal I-2013 yang senilai $5,3 miliar. Indonesia terus mengalami defisit transaksi berjalan sejak triwulan IV-2011.

Transaksi berjalan yang memperlihatkan defisit semakin melebar, merupakan pertanda bahwa fundamental nilai tukar mata uang negara tersebut juga melemah. Sebab, transaksi berjalan menggambarkan penerimaan devisa dari kinerja ekspor dan impor sektor barang maupun jasa, yang berimplikasi pada kebutuhan terhadap mata uang dolar AS. Keduanya mempunyai keterkaitan secara historis.

Menyadari kondisi transaksi berjalan yang mengalami defisit selama 26 kuartal belakangan, pemerintah melakukan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memberdayakan penggunaan rupiah dalam transaksi bisnis sehari-hari. Indonesia sudah memiliki aturan mengenai kewajiban menggunakan mata uang denominasi rupiah untuk transaksi yang dilakukan di dalam negeri, melalui UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ketika Chairul Tanjung menjabat Menko Bidang Perekonomian pernah meminta transaksi keuangan di kawasan pelabuhan untuk menggunakan mata uang rupiah, sesuai dengan penerapan UU tersebut. Ini supaya kewajiban menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi diharapkan dapat mengurangi permintaan dolar AS di dalam negeri, sehingga tekanan terhadap pelemahan nilai tukar rupiah bisa berkurang.

UU ini kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan rupiah di Wilayah NKRI. BI juga merilis Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tertanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Aturan yang berlaku mulai 1 Juni 2015 ini mewajibkan setiap transaksi kegiatan di dalam negeri baik secara tunai maupun non tunai, untuk menggunakan rupiah. Ketentuan umum aturan tersebut menyatakan kewajiban penggunaan rupiah menganut azas teritorial, selama ada di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

Transaksi dan pembayaran, wajib menggunakan rupiah. Pengaturan tersebut juga berlaku bagi para pekerja asing yang ada di Indonesia. Gaji para pekerja asing ini termasuk transaksinya wajib dibayar menggunakan rupiah.

Namun, untuk lalu lintas devisa hasil eksportir selama ini hanya sebatas dicatat oleh perbankan Indonesia. Langkah ini seharusnya dipertegas dengan aturan BI yang mewajibkan devisa ekspor milik eksportir Indonesia perlu ditahan (hold) minimal 6 bulan di perbankan dalam negeri. Ini sebagai upaya mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah terhadap guncangan US$ di pasar internasional.

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…