PN Semarang dan Surakarta Mulai Terapkan

PN Semarang dan Surakarta Mulai Terapkan "E-Court"

NERACA

Semarang - Sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (E-court} akan diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Surakarta mulai September 2018.

"Pada bulan September nanti, Semarang dan Surakarta sudah berjalan," kata Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nommy Siahaan saat sosialisasi "E-court" di hadapan para advokat dari delapan organisasi di Semarang, Selasa (7/8).

Menurut dia, pelaksanaan "E-court" sesuai dengan yang diamanahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Pada tahap awal ini, lanjut dia, "E-court" akan diterapkan pada perkara perdata."Mulai dari pendaftaran, penyampaian jawaban, sampai penyampaian dokumen perkara dilakukan secara daring," ujar dia.

Jika sudah masuk dalam pemeriksaan perkara, kata dia, sidang akan digelar di pengadilan. Sistem baru ini diharapkan mampu memangkas lamanya pelaksanaan sidang perkara perdata."Dahulu sidang perkara perdata bisa sampai setahun, kemudian bisa dipercepat menjadi 6 bulan. Dengan sistem ini, diharapkan bisa selesai dalam 1 hingga 2 bulan," kata dia.

Ia menyebutkan salah satu syarat pelaksanaan "E-court" ini, yakni advokat yang akan mendaftarkan gugatan harus sudah terdaftar dan terverifikasi di pengadilan tinggi. Hingga saat ini, lanjut dia, sudah ada 2.914 advokat yang sudah terdaftar di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah."Dari jumlah itu, yang sudah terverifikasi sebanyak 385 advokat," ujar dia.

Sementara itu, John Richard, Ketua Advokat Jateng Bersatu yang merupakan perkumpulan dari delapan asosiasi advokat di Jawa Tengah menyambut baik sistem baru ini."Mau tidak mau harus dijalankan. Oleh karena itu, seluruh advokat harus siap," kata dia.

Sementara itu, Ketua Peradi Semarang Yosep Parera mengatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan sistem baru ini kepada seluruh anggotanya. Selain itu, dia juga akan mendorong agar para advokat agar segera dapat terverifikasi oleh pengadilan tinggi sehingga bisa memudahkan tugas mereka.

Sebelumnya, sebanyak 700 advokat mengikuti sosialisasi aplikasi layanan eletronik pengadilan atau "e-court" yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Jumat (20/7).

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang menjelaskan program terbaru Mahkamah Agung (MA) berupa aplikasi layanan elektronik pengadilan atau e-court sangat penting bagi advokat. Aplikasi itu akan mempermudah advokat dalam beracara di pengadilan."Pemberlakuan e-court bisa menjadi keuntungan bagi advokat. Asas peradilan dapat dicapai yakni cepat, murah, sederhana," kata Juniver melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta.

"Animo advokat anggota Peradi untuk mengerti e-court sangat tinggi, buktinya dari 300 peserta yang ditargetkan panitia, ternyata yang ikut mencapai 700 advokat," kata Juniver.

E-court merupakan sistem daring (online) yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di pengadilan secara elektronik. Setiap advokat wajib mengikuti aplikasi e-court untuk beracara di pengadilan. E-court merupakan sistem layanan daring bagi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik.

Lewat e-court, kata Juniver, advokat ketika menangani perkara perdata, tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup e-filling. Hal itu mempersempit interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan."Aplikasi e-court ini merupakan kemajuan fenomenal dari MA. Dengan aplikasi ini, keluhan para advokat dan masyarakat pencari keadilan terkait proses beracara yang bertele-tele dan lamban, menjadi terjawab," ujar dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…