Yusril Keberatan Ahli BPK Dihadirkan KPK

Yusril Keberatan Ahli BPK Dihadirkan KPK

NERACA

Jakarta - Pengacara Yusril Ihza Mahendra keberatan terhadap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sidang terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terkait dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Yusril yang menjadi kuasa hukum Syafruddin di Jakarta, Selasa (7/8), mempertanyakan kehadiran ahli I Nyoman Wara sebagai ahli pada persidangan karena tercatat auditor BPK yang pernah mengaudit terkait BLBI terhadap BDNI."Beliau (Nyoman) hadir sebagai ahli dan terkait alat bukti lain, bukti surat hasil pemeriksaan audit BPK yang melaksanakan audit beliau sendiri. Kita paham keterangan saksi dan ahli berdasarkan Pasal 1, tapi beliau dihadirkan sebagai ahli terkait alat bukti sebelumnya dan alat bukti bisa dualisme karena bisa keterangan ahli dan alat bukti," tutur Yusril.

Yusril sempat memohon majelis hakim mengklarifikasi kepada jaksa penuntut umum dari KPK terkait keberadaan Nyoman berstatus sebagai saksi atau ahli pada persidangan itu. Yusril menganggap kehadiram Nyoman sebagai ahli tidak adil pada proses penegakan hukum karena dianggap hanya menilai pekerjaan audit sendiri terhadap BLBI.

Terkait itu, Ketua Majelis Hakim Yanto menyampaikan keberatan tim kuasa hukum Syafruddin bisa dituangkan pada pledoi atau pembelaan, namun Yusril meminta persoalan itu diselesaikan sebelum ahli disumpah. Akhirnya, majelis mengizinkan Nyoman menyampaikan kesaksian sebagai ahli, sedangkan keberatan tim kuasa hukum disampaikan pada sidang pembelaan.

Yusril menilai proses persidangan menghadirkan Nyoman itu sebagai "tragedi" pengadilan lantaran audit yang dikerjakan Nyoman itu dituangkan dalam bentuk satu laporan yang kemudian menjadi laporan resmi BPK dan dokumen."Dokumen tertulis mempunyai fungsi ganda, yakni sebagai keterangan ahli dan alat bukti surat," tutur Yusril.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor DKI itu, Senin (6/8), tim jaksa penuntut umum KPK mengajukan satu orang saksi yakni mantan Ketua BPPN Glen MS Yusuf, satu orang ahli akuntansi dan auditing dari BPK, I Nyoman Wara.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat penyimpangan dalam Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

"Ada empat jenis penyimpangan yang kami temukan di sini," kata Auditor Utama pada BPK RI I Nyoman Wara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/8).

Nyoman Wara adalah auditor BPK yang melakukan audit investigatif mengenai kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.

Ia menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 Syafruddin Arsyat Temenggung menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…