OSS, Rezim Baru Penyederhanaan Perizinan Usaha

Oleh: Muhammad Razi Rahman

Perang dagang yang saat ini masih terus berkobar hangat antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat China membuat Republik Indonesia juga harus mencari peluang dalam situasi ketidakpastian global seperti sekarang ini.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, salah satu upaya untuk mengantisipasi tersebut adalah dengan memperkuat struktur investasi maupun ekspor dengan memperbaiki iklim kemudahan berusaha agar pondasi perekonomian Indonesia tidak goyah oleh tekanan global. Untuk itu, pemerintah juga telah menyiapkan "Online Single Submission" (OSS) yang merupakan sistem pelayanan terintegrasi elektronik guna meningkatkan investasi.

Peluncuran sistem OSS secara resmi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, telah terintegrasi mulai dari tingkat kementerian/lembaga terkait hingga pemerintah daerah, untuk meningkatkan daya saing.

Dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sistem OSS telah dilakukan uji coba konsep di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu.

Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bersinergi dengan satuan tugas yang sudah terbentuk di kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai persoalan yang timbul.

Sistem berbasis teknologi informasi ini terhubung serta terintegrasi dengan sistem pelayanan perizinan di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE) serta PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika.Sistem ini juga didukung oleh sistem dari berbagai kementerian dan lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menyatakan penerapan sistem "online single submission" (OSS) merupakan rezim baru penyederhanaan perizinan usaha. Menurut Edy, kebijakan tersebut memperkenalkan gaya baru pelayanan perizinan, yang dengan menggunakan sistem itu maka dapat mengurusi lintas PTSP sehingga sifatnya tanpa batas (borderless).

Dengan sistem itu, ujar dia, maka satu perusahaan hanya punya satu nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku dan juga dapat digunakan sebagai tanda pengenal impor dan akses kepabeanan.

Ia juga menuturkan, pengenalan sistem OSS dilakukan pemerintah antara lain karena selama ini, realisasi investasi masih rendah, yaitu hanya sekitar 31 persen untuk investasi asing, dan 29 persen untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN). Hal tersebut, lanjut dia, antara lain karena investor harus mengalami masalah lamanya perizinan dan pembebasan lahan serta adanya biaya-biaya "siluman".

Sementara itu, Kemenko Bidang Perekonomian juga mendorong percepatan transisi pengelolaan sistem OSS kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kemenko Perekonomian mencatat pada minggu pertama pelaksanaan OSS pada periode 9 Juli-15 Juli 2018, sebanyak 4.077 investor sudah melakukan registrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.366 investor sudah melakukan aktivasi akun untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari jumlah itu, tercatat sebanyak 594 investor sudah memperoleh NIB, sebanyak 380 investor sudah memperoleh izin usaha dan sebanyak 291 investor telah mendapatkan izin komersil atau operasional.

Jumlah tersebut meningkat pada minggu kedua, yaitu pada periode 16 Juli-19 Juli 2018, karena dari 3.930 investor yang melakukan registrasi, sebanyak 2.824 investor sudah melakukan aktivasi akun untuk memperoleh NIB.Dari jumlah tersebut, sebanyak 992 investor sudah mendapatkan NIB, sebanyak 602 investor telah memperoleh izin usaha dan sebanyak 513 investor sudah mendapatkan izin komersil atau operasional.

Delegasikan Kewenangan

Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri Sugiarto di Jakarta, Jumat (20/7), menyampaikan bahwa pemerintah daerah wajib mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018.

Sugiarto menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sanksi diatur dalam pasal terkait insentif dan disinsentif.

Insentif diberikan kepada Pemda berdasarkan kinerja pelayanan berusaha yang besarannya disesuaikan dengan anggaran. Sementara sanksi yang diberikan berupa penundaan dana alokasi khusus ataupun dana bagi hasil, ucapnya.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjadja Kamdani di Jakarta, Senin (30/7) mengharapkan sistem Online Single Submission (OSS) bisa dijalankan secara maksimal, terintegrasi dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia.

Apindo memberikan apresiasi yang besar atas komitmen pemerintah untuk menghadirkan berbagai kebijakan termasuk dalam hal penyederhanaan perizinan guna menjaga dan meningkatkan iklim investasi seperti dengan OSS. Untuk itu, dengan perizinan berusaha yang dilakukan secara daring, diharapkan para pengusaha mendapatkan kepastian izin usaha dengan mudah.

Apindo memahami keinginan pemerintah untuk merealisasikan kebijakan ini sebelum terlambat, sehingga diharapkan setiap kebojakan juga bisa direalisasikan sesuai dengan rencana, dilaksanakan secara profesional dan diawasi dengan baik. Asosiasi itu juga telah menyiapkan "help desk" atau unit bantu terkait pengusaha yang ingin menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) dalam usaha yang digelutinya.

Secara khusus "help desk" tersebut akan dibuka di kantor DPN Apindo bagi entitas dunia usaha baik bagi yang sudah menjadi Anggota Luar Biasa (ALB) DPN Apindo maupun yang mau bergabung menjadi anggota Apindo.Selain itu, Apindo bersama-sama dengan Tim OSS Kementerian Koordinator Perekonomian juga akan memberikan pelayanan yang optimal dalam proses dan konsultasi terkait dengan sistem OSS ini.

Perlu Sosialisasi

Pengamat ekonomi Berly Martawardaya menilai sistem pelayanan yang terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) perlu sosialisasi lebih luas terutama bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurut dia, sistem OSS ini memudahkan karena semua dapat diakses secara daring dan terintegrasi, di semua kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sementara itu, pengamat perikanan dan Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan penerapan sistem pelayanan terpadu ("online single submission"/OSS) selaras dengan usulan perlunya perbaikan sistem perizinan sektor tersebut.

Abdul Halim memaparkan, sudah sejak lama Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengusulkan adanya perbaikan sistem perizinan perikanan, di antaranya melalui digitalisasi perizinan.Penerapan perizinan digital tersebut selayaknya dieksekusi dan disambungkan dengan beragam sentra produksi perikanan yang terdapat di dalam negeri.

Dengan demikian, lanjutnya, maka sistem perizinan untuk sektor perikanan juga tidak sentralistik di KKP sehingga masyarakat juga bisa terlibat langsung dalam memantau dan memberikan masukan atau perbaikan.Terkait dengan perbaikan perizinan di KKP, ia mengemukakan bahwa hal itu sifatnya masih ad hoc, seperti Gerai Perizinan, dan belum permanen di tingkat kabupaten/kota, sehingga menyulitkan pelaku perikanan karena biaya kian mahal karena pengurusan dilakukan di ibukota provinsi.

OSS diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada terkait dengan perizinan berusaha, sehingga investasi beragam sektor juga dapat terus masuk dengan deras ke Nusantara. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…