Aset Asuransi Syariah

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  diawal tahun 2018 telah memberikan gambaran bahwa pertumbuhan rata – rata dari aset asuransi syariah hanya tumbuh 15 % pada periode 2018–2019. Tumbuhnya aset 15 % persen bagi industri asuransi dikategorikan sangat rendah  dalam lembaga keuangan. OJK melalui kompartemennya Industri Keuangan Non Bank (IKNB) telah mendorong kepada asuransi–asuransi syariah untuk terus tumbuh dan berkembang melalui kebijakan regulasinya.

Memang pertumbuhan 15 % tersebut tidak terlalu rendah sekali dan cukup dinilai dengan konservatif mengingat pada tahun 2017  realisasi pertumbuhan aset industri asuransi syariah bisa mencapai 23,65% (yoy). OJK mencatat market share Asuransi Syariah tahun 2017 sebesar 4,8%. Dengan demikian sinyal pertumbuhan dari asuransi syariah dirasakan masih mengarah pada positif dan diperlukan akselerasi yang progresif yang mengarah pada pertumbuhan yang sangat signifikan.

Beberapa riset akademik tentang asuransi syariah di Indonesia memiliki penilaian bahwa  potensi yang besar, apalagi melihat  berbagai aktifitas masyarakat Indonesia yang sanga besar  diperlukan pengendalian manajemen risiko. Dengan demikian tentunya akan melahirkan banyak produk asuransi syariah dengan berbagai jenis kebutuhan yang ada. Tapi fakta tersebut teryata tak terbuktikan sama sekali, bahkan pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia sangat kecil sekali dibandingkan dengan portensi yang ada.

Ada beberapa faktor mengapa bisa demikian. Diantaranya adalah, pertama, kesadaran masyarakat terhadap asuransi syariah masih minim baik itu general life maupun life insurance. Hal ini tidak lepas dari minimnya pengetahuan tentang asuransi syariah yang sangat minim sekali. Pada hal esensi dan nilai – nilai yang dibangun dalam asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional, dimana semangat ta’awun ( tolong – menolong) sebagai prinsip dasarnya di asuransi syariah. Bahkan sesama anggota harus menyisihkan dana kebajikan (tabarru) sebagai bagian dari sikap kerelaan antar anggota. Nilai – nilai ini sebenarnya memberikan semangat pembelaan dalam membangun kegotong – royongan. Maka membangun kesadaran dalam literasi dan edukasi dalam asuransi syariah sangat penting sekali.

Kedua, adalah faktor permodalan, minimnya inovasi – inovasi produk yang dimiliki oleh asuransi syariah selama ini tidak lepas dari aset modal asuransi syariah yang sangat kecil sehingga berdampak kepada kemampuan claim dan penerbitan polis. Untuk itu sangat penting penguatan modal bagi asuransi syariah sehingga berbagai jenis produk asuransi – asuransi bisa di kreatifitaskan. Strategi merger, konversi dan aliansi antar perusahaan asuransi syariah—sangat diperlukan sehingga aset yang dimiliki akan semakin besar. Dengan aset yang besar—maka asuransi syariah bisa kuat dalam aktifitas promotion, penguatan sumber daya insani dan teknologi IT.

Ketiga, adalah faktor regulasi, untuk mendormng agar asuransi syariah bisa berkembang dengan pesat, regulator harus memliki keistimewaan kebijakan kepada asuransi syariah dalam bentuk kebijakan yang mempermudah dikeluarkan produk asuransi syariah. Sejauh ini regulator diperlukan dukungan penguatan riset asuransi syariah yang kuat dari akademik, sehingga regutor akan dapat kemudahan dalam menciptakan regulasi asuransi syariah. Sehingga ke depan akan semakin banyak inovasi  produk asuransi syariah yang muncul untuk pengembangan perekonomian

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…