Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 8 Tahun
NERACA
Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Abdul Latif secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Latif dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp600 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/8).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU juga meminta pencabutan hak politik Abdul Latif selama beberapa waktu."Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa Kresno.
Jaksa masih menuntut perampasan uang yang sudah diterima oleh Abdul Latif dari Donny Witono."Dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti nomor 97 berupa uang sebesar Rp1,8 miliar yang merupakan uang yang diterima terdakwa dari Donny Witono. Terhadap uang tersebut sudah sepatutnya dirampas untuk negara karena telah dibuktikan hasil dari tindak pidana korupsi, demikian juga terhadap barang bukti nomor 88-96 berupa uang lain yang dikembalkan ke negara melalui KPK," kata jaksa Takdir Suhan.
Barang bukti tersebut adalah uang senilai total Rp293 juta, sehingga uang yang dirampas mencapai Rp2,093 miliar."Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa telah mencederai amanat yang diembannya selaku kepala daerah dan tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, terdakwa pernah dipidana dalam tindak pidana korupsi lainnya," ujar jaksa.
Dalam perkara ini Abdul Latif bersama-sama dengan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit menerima hadiah sebesar Rp3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono.
Uang itu diberikan karena Abdul Latif karena mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapat pekerjaan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Abdul Latif setelah dilantik sebagai Bupati memanggil Fauzan Rifani untuk meminta "fee" kepada para kontraktor yang mendapat proyek di kabupaten tersebut untuk jatah selaku bupati, yakni pekerjaan jalan sebesar 10 persen, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen, dan pekerjaan lainnya 5 persen dari nilai kontrak yang sudah dipotong pajak. Fauzan lalu memberitahu Donny Witono bila ingin jadi pemenang lelang harus memberikan "fee" 7,5 persen kepada Abdul Latif dari nilai kontrak, Donny pun menyanggupinya.
PT Menara Agung Pusaka akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang proyek dan menandatangani kontrak pada 11 April 2017 untuk masa pengerjaan 260 hari kalender yang berakhir 31 Desember 2017. Nilai kontrak adalah sejumlah Rp54,451 miliar, setelah dipotong PPn dan PPh sejumlah Rp48 miliar. Artinya nilai fee untuk Latif adalah Rp3,6 miliar.
Donny lalu memberikan Fauzan 2 bilyet giro pada akhir April 2017 di Hotel Madani Barabai yang pencairannya dilakukan dalam 2 tahap yaitu Rp1,8 miliar setelah menerima uang muka pekerjaan dan Rp1,8 miliar setelah selesai pekerjaan. Pencairan pertama dilakukan pada 30 Mei 2017, yaitu sejumlah Rp1,82 miliar dengan perincian Rp1,8 miliar untuk Abdul Latif dan Rp20,45 juta untuk Fauzan Rifani.
Pemberian selanjutnya dilakukan pada 3 Januari 2018 dengan cara transfer dari rumah Donny di Surabaya sebesar Rp1,825 miliar dengan rincian Rp1,8 miliar untuk sisa "fee" dan Rp25 juta untuk Fauzan Rifani. Uang Rp1,8 miliar lalu dimasukkan ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Terkait perkara ini Donny Witono dituntut 2 tahun penjara, sedangkan Fauzan Rifani dan Abdul Basit dituntut 6 tahun penjara dan sedang menanti vonis hakim. Ant
Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…
NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…
Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…
NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…