Prof Kaelan : Amandemen Konstitusi Disikapi Sangat Hati-Hati

Prof Kaelan : Amandemen Konstitusi Disikapi Sangat Hati-Hati

NERACA

Jakarta - Guru besar Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada Yogyakarta Prof Dr Kaelan MS mengingatkan agar wacana amandemen konstitusi disikapi dengan sangat berhati-hati."Amandemen konstitusi yang salah langkah maka dapat membuat NKRI jadi terpecah-pecah menjadi beberapa negara. Ini kemungkinan yang sangat tidak diharapkan," kata Kaelan pada diskusi Polemik dan Ngobrol Bersama Tokoh "Apa Kata Mereka tentang Konstitusi Indonesia" di Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/8).

Menurut Kaelan, dalam masyarakat berkembang beberapa pandangan soal usulan amandemen konstitusi, tapi usulan ini harus disikapi secara bijaksana dengan pertimbangan menyeluruh. Jika MPR RI melakukan amandemen konstitusi, dia mengusulkan agar dikembalikan ke UUD 1945 dengan perbaikan melalui adendum."Kalau amandemen konstitusi dilakukan tanpa adendum dan membuat yang baru, maka berisiko negara Indonesia bisa terpecah-pecah," ujar dia.

Mantan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid menilai, MPR periode 2009-2014 menerbitkan rekomendasi usulan amandemen konstitusi. Dalam masyarakat tumbuh tiga pandangan berbeda soal usulan amandemen konstitusi.

Yakni kelompok yang berpandangan perlunya kembali ke UUD 1945 asli, kelompok yang berpandangan perlunya perubahan atau amendemen kelima UUD NRI 1945 serta kelompok yang berpandangan tidak perlu ada perubahan UUD NRI 1945.

Menurut dia, rekomendasi tersebut ditindaklanjuti MPR RI periode 2014-2019 yang kemudian, Badan Kajian serta Lembaga Kajian MR RI, dan banyak mencari masukan dari berbagai elemen bangsa Indonesia.

Pakar ekonomi Didik J Rachbini menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan pada era reformasi saat ini ada yang kurang "pas" dalam penerapan kebijakan. Hal itu adalah arah pembangunan nasional ditentukan berdasarkan visi dan misi presiden pada saat kampanye. Sedangkan aturan teknis dalam undang-undang dibuat bersama oleh DPR RI dan Pemerintah."Dalam penerapannya sering terjadi kurang sinkron," kata dia.

Sedangkan Aktivis Pergerakan Hatta Taliwang memperkirakan ada peranan asing pada proses amandemen konstitusi dari UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945 pada awal era reformasi."Proses amandemen UUD dilakukan MPR RI pada periode 1999-2004. Indikasinya, pada periode itu banyak orang asing yang datang ke MPR RI dan DPR RI. Mereka menyampaikan gagasan-gagasan libelarisme untuk Indonesia," kata Hatta Taliwang.

Hatta Taliwang yang pada periode 1999-2004 menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menuturkan, pada periode tersebut banyak orang asing yang berkunjung ke DPR RI dan menyampaikan gagasan-gagasan untuk mengisi reformasi. Bahkan, pria kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 64 tahun lalu ini juga menengarai ada lembaga asing yang berkantor di gedung Parlemen, pada proses amandemen konstitusi."Hasilnya, setelah empat kali amandemen konstitusi terbentuk sistem ketatanegaraan baru. Ada lembaga baru yang dihidupkan dan ada lembaga yang dihapus," ujar dia.

Pada kesempatan tersebut, Hatta mengusulkan agar MPR RI dapat melakukan amandemen konstitusi dengan perbaikan sistem ketatanegaraan."Bangsa Indonesia saat ini membutuhkan arsitektur kenegaraan yang negarawan, yang mampu menghubungkan cabang-cabang ketatanegaraan sehingga terjadi harmonisasi," kata dia.

Jika dilakukan amandemen konstitusi, Hatta juga mengusulkan dilakukan perbaikan sistem kepartaian di Indonesia. Menurut dia, partai politik harus melakukan kaderisasi dan menyiapkan kader berkualitas dan bermoral baik untuk menghasilkan anggota parlemen yang berkualitas dan baik. Ant

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

BERITA LAINNYA DI

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…