KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Nasional 52 Persen

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Nasional 52 Persen

NERACA

Jakarta - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa mengatakan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara secara nasional sampai 3 Agustus 2018 sekitar 52 persen.

"Terkait kepatuhan LHKPN bisa kami sampaikan bahwa jumlah wajib LHKPN per 3 Agustus 2018 sekitar 320 ribu orang. Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan sekitar 165 ribu orang sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional adalah sekitar 52 persen," kata Cahya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).

Adapun rinciannya, kata Cahya, untuk tingkat eksekutif kepatuhannya 53 persen, yudikatif 41 persen, MPR 50 persen, DPR 12,95 persen, DPD 47,76 persen, DPRD 19,81 persen, dan BUMN/BUMN 67 persen."Sementara untuk Pemilu Legislatif DPR RI maksudnya adalah calon ada juga yang sudah melaporkan itu 40 persen, DPD 66 persen, DPRD 23 persen," ungkap Cahaya.

Pihaknya pun mengapresiasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang kepatuhan LHKPN-nya hampir mencapai 100 persen."Kalau kategori Kementerian, kami sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Bappenas, karena juga sudah 100 persen kemudian juga yang tinggi kepatuhannya yang nomor dua, tiga, empat, dan lima adalah Kementerian ESDM, Setneg, Kemenkeu, dan Kementerian Pertanian. Mudah-mudahan ini juga bsa diikuti oleh Kementerian-Kementerian lain," tutur dia.

Sementara untuk sektor BUMN, KPK mengapresiasi PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Perkebunan Nusantara Holding, PT Telkom, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait tingkat kepatuhan LHKPN tersebut.

"Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan dan juga memacu BUMN-BUMN lain untuk segara melaporkan. Kami juga sudah koordinasi dengan Kementrian BUMN untuk segera bisa meminta para BUMN untuk segera melapor dan Kementerian BUMN juga sudah mengingatkan dan dikasih waktu sampai akhir Juli kemarin sekarang sedang direkap," ungkap Cahya.

KPK pun mengimbau kepada para pimpinan-pimpinan di BUMN untuk segera meng-"update" aturan-aturan terkait LHKPN tersebut."Ada beberapa BUMN yang masih hanya direksi atau mungkin satu tingkat di bawah direksinya misalnya Kadiv atau GM padahal kalau kita lihat di Undang-Undangnya untuk BUMN dan BUMD yang harus lapor adalah komisaris, direksi, dan pejabat struktural lainnya," ungkap Cahya.

Dalam kesempatan yang sama, Cahya mengatakana KPK membuka pelaporan harta kekayaan bagi bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019 pada Sabtu (4/8)."Berdasar ketentuan pasal 5 huruf f Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 diatur bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi capres-cawapres adalah telah melaporkan harta kekayaan ke instansi berwenang dalam hal ini KPK," kata Cahya.

Lebih lanjut Cahya menyatakan bahwa penerimaan laporan harta kekayaan bakal capres dan cawapres itu melalui sistem online atau daring."Mulai 4 Agustus 2018, kami sudah siap menerima LHKPN melalui online. Jadi, kita sama-sama di sini menyampaikan bahwa kepada tim dari capres-cawapres bisa menghubungi kami melalui online elhkpn.kpk.go.id. Nanti kami akan fasilitasi untuk mendapatkan 'username' dan 'password'," ujar Cahya.

Selain itu, kata dia, lembaganya juga mencantumkan nomor whatsapp yang bisa diakses jika terdapat pertanyaan atau hal lain yang ingin dikonsultasikan."Demikian pula, hari Senin jika ada yang ingin datang atau menyerahkan dokumen kelengkapan, kami juga siap menerima dari calon langsung atau tim yang membantu para calon. Kemudian melalui telepon kami juga bisa dihubungi, KPK siap melayani capres-cawapres yang akan melapor ke KPK," kata dia lagi.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tanda terima yang akan diterima oleh bakal capres dan cawapres itu setelah pelaporan harta kekayaan itu terdapat kode QR."Kemudian yang harus diingat juga tanda terima yang berlaku adalah tanda terima yang dikeluarkan KPK sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon dengan contoh format sebagaimana yang sudah diatur nanti ada kode QR. Jadi, KPK di dalam formatnya itu ada kode QR-nya yang membuktikan otentifikasi dari setiap tanda terima yang diterbitkan oleh KPK," kata Cahya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018. Setelah masa pendaftaran dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.

Selanjutnya, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018. Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya pada 15-19 September 2019.

Terakhir, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres sudah dijadwalkan pada 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut pada 21 September 2018. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…