KPK Ingatkan Pemkab Lombok Barat Terkait Pajak

KPK Ingatkan Pemkab Lombok Barat Terkait Pajak

NERACA

Lombok Barat - Deputi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nana Mulyana mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat untuk memperhatikan penertiban wajib pajak yang harus dibayarkan ke daerah khususnya dari kalangan pengusaha.

"Kewajiban pengusaha dalam membuka usahanya, yaitu wajib membayar pajak kepada negara. Bagi pengusaha yang nakal jangan diperpanjang izin usahanya. Sering-sering berkirim 'surat cinta', jangan lupa tembusannya ke KPK," kata Nana Mulyana, di Gerung, ibu kota Kabupaten Lombok Barat, Jumat (3/8).

Penegasan tersebut disampaikan pada pertemuan dengan Sekretaris Daerah Lombok Barat H. Muhammad Taufik, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Lombok Barat

Dalam pertemuan tersebut, Nana juga mengingatkan Pemkab Lombok Barat akan potensi penyelewengan anggaran di dalam struktur pemerintahan. Menurut dia, agar dalam proses pengangkatan pejabat eselon, para calon minimal memiliki sertifikat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu, memiliki pengalaman minimal dua tahun.

"Paling tidak mereka sudah mengerti dan menghindari main curang. Atau dengan cara membuat kebijakan kalau masuk struktural harus mempunyai sertifikat LPSE agar orang tersebut tidak melakukan niat jahatnya," ujar Nana.

Sementara itu, Sekda Lombok Barat H Muhammad Taufik, menyatakan siap untuk melaksanakan instruksi KPK terkait penertiban para pengusaha tidak membayar pajak bumi dan bangunan."Pengusaha nakal yang tidak membayar pajak tidak akan memperoleh perpanjangan izin usaha. Atau sanksi yang paling tegas adalah usahanya akan di tutup," kata dia.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Barat Hj Lale Prayatni, mengatakan pihaknya saat ini sedang mendata surat izin semua usaha yang ada di wilayahnya."Kami siap memberikan peringatan keras kepada pengusaha-pengusaha yang masih menunggak pajak. Kita tidak akan memperpanjang izin usahanya jika belum melunasi utang pajak usahanya," ucap perempuan yang akrab disapa Lale ini.

Kemudian dia juga menyebutkan penundaan pajak yang paling banyak tercatat, yaitu usaha penginapan, restoran dan perusahaan-perusahaan. Sebagai bentuk komitmen tegas, Pemkab Lombok Barat mengambil keputusan tidak memperpanjang izin salah satu hotel ternama di kawasan wisata Senggigi, meskipun surat permohonan sudah masuk. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…