KPK Mulai Bahas Perpres Stranas Pencegahan Korupsi

KPK Mulai Bahas Perpres Stranas Pencegahan Korupsi

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani pada 20 Juli 2018 lalu.

"Jadi, kemarin KPK mulai membahas Perpres strategi pencegahan korupsi yang baru saja ditandatangani oleh Presiden, Perpres No. 54 tahun 2018 tersebut melalui 'kick of meeting' bersama. Jadi, ada KPK di sana dan ada beberapa perwakilan instansi yang terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (3/8).

Prinsip dasarnya, lanjut Febri, pihaknya menyambut Perpres tersebut dan diharapkan bisa langsung dirasakan masyarakat ke depannya."Jadi, kita berbicara tentang bagaimana melakukan pencegahan korupsi yang kepentingannya secara langsung bisa dirasakan oleh masyarakat," ucap Febri.

Ia menjelaskan terdapat tiga aspek yang menjadi perhatian KPK dalam Perpres tersebut dan akan dibahas lebih rinci dalam penyusunan rencana aksi pada bulan ini. Pertama, kata Febri, soal aspek keuangan negara yang harus benar-benar dijaga."Kita tahu KPK menangani sejumlah kasus karena pada proses perencanaan anggaran itu sudah ada praktik ijon, misalnya. Disusun secara kebutuhan kemudian di aspek pembahasan anggaran hingga implementasi seperti pengadaan barang dan jasanya juga harus benar," ungkap Febri.

Selanjutnya kedua soal tata kelola dan perizinan."Yang kedua terkait tata kelola dan perizinan, jadi perhatian KPK karena cukup banyak masalah yang kami temukan dari kasus yang ditangani ataupun penelitian yang dilakukan KPK, misalnya, tata kelola pangan dan juga perizinan-perizinan yang sebagian disalahgunakan oleh Kepala Daerah atau pihak-pihak tertentu," tutur Febri.

Terakhir, soal perbaikan hukum. Febri menyatakan KPK fokus pada sektor yang tentu saja bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan juga bersentuhan dengan hukum."Jadi, harapannya untuk penegakan hukum ada perbaikan ke depan. Perbaikan hukum menjadi perhatian penting karena salah satu yang menjadi fokus bersama juga," ujar Febri.

Dalam pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas Pencegahan Korupsi meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (pasal 4).

Timnas Pencegahan Korupsi terdiri atas menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang melakukan pengendalian program prioritas nasional dan isu strategis.

Timnas Pencegahan Korupsi juga melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan strategis KPK (pasal 5) dan hasil dari pelaksanaan stranas PK akan dilaporkan kepada Presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan."Jadi, kami harap semua yang terlibat bisa aktif nantinya dan kita lebih fokus tidak perlu banyak rencana aksi, tetapi cukup rencana aksi yang benar-benar bisa dilaksanakan dan berpengaruh langsung pada masyarakat," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani pada 20 Juli 2018 lalu.

"Setelah kami baca dan kami pelajari kami melihat perpres tersebut positif untuk pencegahan tindak pidana korupsi karena kalau kita bandingkan dengan perpres sebelumnya, ada beberapa hal baru yang ingin dilakukan di sana, yang paling ditekankan adalah aspek kolaborasi antara organ-organ di bawah presiden dengan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/7). Ant

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…