Ombudsman RI Tekankan Sinkronisasi Peraturan-Persebaran Sekolah

Ombudsman RI Tekankan Sinkronisasi Peraturan-Persebaran Sekolah

NERACA

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI), menekankan pentingnya sinkronisasi peraturan dan persebaran sekolah negeri dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan menggunakan sistem zonasi.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengharapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rl tentang PPDB minimal empat bulan sebelum penyelenggaraan PPDB sehingga pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan baik berdasarkan prinsip utama pelaksanaan PPDB dalam peraturan menteri."Masih ada cukup banyak penyimpangan di daerah dan kelemahan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terlalu mepet keluar aturan baru, sehingga ada penyimpangan di daerah dengan tidak mengikuti aturan kementerian sehingga mereka buat kebijakan sendiri," kata dia di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Hal itu disampaikan Suaedy dalam acara penyampaian hasil pemantauan Ombudsman RI terkait penyelenggaraan PPDB 2018 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rl, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Ombudsman RI.

"Ombudsman menemukan penerapan sistem zonasi belum sepenuhnya dipahami oleh Pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, masih banyak sekolah yang bingung dalam menetapkan area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya. Di Sulawesi Selatan ditemukan permasalahan jauhnya jarak sekolah terdekat dari tempat tinggal calon peserta didik," tutur dia.

Suaedy menuturkan, salah satu tantangan penerapan sistem zonasi adalah pembangunan sekolah yang terkonsentrasi pada daerah-daerah tertentu sehingga perlu ada pemetaan sekolah baik yang ada dan yang dibutuhkan di daerah-daerah beserta dengan upaya untuk mengeluarkan aturan yang lebih awal.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengemukakan Ombudsman RI menyetujui dan mendukung pelaksanaan sistem zonasi namun dengan catatan perbaikan termasuk apakah hasil ujian hanya digunakan untuk seleksi siswa pada jarak tempat tinggal ke sekolah yang sama."Apakah tempat tinggal itu mencerminkan satu aspek kependidikan," tutur dia.

Dia menyampaikan, usulan sejumlah kepala sekolah agar nilai ujian diberi apresiasi dengan formula tertentu sedemikian rupa dalam penerimaan peserta didik baru tanpa mengesampingkan aspek jarak tempat tinggal calon peserta didik.

Sementara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dikeluarkan pada awal Mei 2018, sedangkan sejumlah pemerintah daerah mulai melaksanakan PPDB pada Mei 2018.

Tim Ombudsman RI di seluruh kantor perwakilan menemukan adanya kepala daerah yang tidak mengeluarkan peraturan mengenai petunjuk teknis penyelenggraan PPDB.

Peraturan kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 dan kepala dinas pendidikan setempat mengeluarkan petunjuk teknis tanpa didahului terbitnya peraturan kepala daerah.

Kepala Asisten Tim 7 Ombudsman RI Ahmad Sobirin mengemukakan temuan Ombudsman RI dibuktikan dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Tahun 2018/2019. Kemudian, Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Ant

 

BERITA TERKAIT

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sorotan Terhadap Rekam Jejak Hakim MA Suharto, Pakar: Keputusan Harus Berlandaskan Merit

NERACA Jakarta - Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Pidana yang dikenal dengan nama Castro, menegaskan bahwa jika rekam jejak seseorang sudah…

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…