Modus Korupsi Desa

Penyaluran dana desa tidak lepas dari incaran koruptor yang mau memanfaatkan penyimpangan dengan berbagai modus. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, sedikitnya ada 154 kasus penyelewengan dana desa sepanjang 2016 hingga Agustus 2017, dengan kerugian negara mencapai lebih Rp30 miliar. Dari 139 pelaku penyelewengan dana desa, 107 orang merupakan otak pelaku utama, yakni kepala desa. 30 orang lainnya perangkat desa, serta 2 orang di antaranya istri kepala desa.

Ironisnya, tren perilaku korupsi di desa ini cenderung meningkat. Pada 2015 ada 15 orang kepala desa terseret kasus penyelewengan dana desa, meningkat menjadi 32 orang pada 2016, lalu hingga Agustus 2017, kepala desa yang jadi aktor utama penyelewengan dana desa mencapai 112 orang.

Adapun modusnya berbagai macam, seperti penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap proyek. Modus penyelewengannya melakukan pembangunan menggunakan dana desa yang menyalahi ketentuan. Selain itu, ditemukan juga sejumlah pekerjaan proyek yang ternyata fiktif.

Menurut ICW, setidaknya ada 5 titik rawan dalam pengelolaan dana desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi, juga pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran dan pengelolaan dana desa.

Penyimpangan dilakukan dengan membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Pembiayaan sejumlah bangunan fisik dari dana desa padahal proyek tersebut sebenarnya dianggarkan dari sumber lain. Cara lainnya adalah dengan meminjam sementara dana desa, dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah dikembalikan. Pungutan atau pemotongan dana desa juga banyak dilakukan oleh oknum pejabat di kecamatan atau kabupaten.

Modus lainnya, menggelembungkan alias mark up pembayaran honor perangkat desa serta pembayaran alat-alat tulis kantor. Termasuk pungutan pajak atau retribusi desa yang tidak disetor ke kas desa. Bentuk lainnya, membeli inventaris kantor dengan dana desa namun dipakai untuk pribadi. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Juga kongkalikong dengan sejumlah pihak untuk proyek-proyek yang didanai dana desa.

Menghadapi maraknya perilaku aparat desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji menindak tegas pelaku penyelewengan dana desa, yakni dipecat. Kemendes PDTT mengakui selama tahun 2016 telah menerima aduan penyelewengan dana desa sampai 932 pengaduan.

Untuk diketahui, dana desa yang terkucur dari APBN, di tahun 2015 sebanyak Rp20,8 triliun, terserap 82 persen. Tahun 2016 jumlahnya bertambah menjadi Rp46,98 triliun, terserap 97 persen. Tahun 2017 sebanyak 60 triliun untuk 74.910 desa.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melontarkan kritik agar ada pembenahan terkait penggunaan dana desa. KPK juga pernah merekomendasikan agar pengelolaan dana desa “ganti mesin” tujuannya agar lebih sederhana, tidak tumpang tindih. “Salah satu rekomendasi saya, dalam reformasi birokrasi bukan hanya di reformasi, tapi juga harus ganti mesin artinya tumpang tindih dibenahi, lebih disederhanakan, sistemnya didorong supaya ada check and balances,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Jika menyimak penjabaran UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, tercantum Kemendagri melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan. Penggunaan dana desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Jelas, hal tersebut tumpang tindih dan tidak efektif dalam fungsi pengawasan dan penanganan. Ada tiga lembaga yang mengurusi dana desa, itu sangat rawan untuk diselewengkan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu hingga hilir. Harusnya ada pengawasan internal inspektorat jenderal (Irjen) yang berfungsi sebagaimana mestinya, di samping ada laporan pertanggungjawaban berjenjang dari level Kabupaten ke Bupati dan dari provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…