Dinilai Belum Ada Kesetaraan - AEI Minta PP No.11/2014 Soal Pungutan Direvisi

NERACA

Jakarta –Memperjuangkan agar pungutan emiten yang dinilai memberatkan untuk dikaji kembali terus diperjuangkan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Kali ini ketua umum AEI, Franciscus Welirang meminta Kementerian Keuangan untuk mengklasifikasikan pungutan tahunan untuk emiten berdasarkan sektor dan diberlakukan secara umum.

Artinya, seluruh perusahaan wajib membayar pungutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun perusahaan yang tidak tercatat di pasar modal.”Seperti sektor keuangan, itu baik yang emiten atau yang tidak emiten membayar. Ini lebih fair. Kalau untuk industri lain tidak fair, karena yang lebih terbuka membayar dan yang tidak terbuka tidak membayar," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ketentuan mengenai pungutan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK. Pada pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa emiten bank sebenarnya dikenai dua pungutan, yakni biaya tahunan sebagai bank umum sebesar 0,045% dan biaya tahunan sebagai emiten sebesar 0,03%.

Namun, OJK hanya mengutip satu pungutan yakni persentase yang lebih besar. Kutipan yang dilakukan oleh OJK ini berbeda antara emiten bank dengan emiten lainnya. Untuk emiten bank, pungutan sebesar 0,045% dari jumlah aset dan untuk emiten biasa sebesar 0,03%.

Franciscus menuturkan, perusahaan yang tercatat di bursa memang telah mendapatkan insentif pajak. Namun, dia menilai emiten juga perlu mendapat kesetaraan perihal pungutan ke otoritas.”Pada intinya, PP itu harus diubah dan ini kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Franky.

Dia mencontohkan, perusahaan yang bergerak di sektor asuransi, di mana baik yang emiten maupun bukan, masing-masing membayar ke OJK. Ini berbeda dengan perusahaan ritel misalnya, di mana yang menjadi emiten membayar ke OJK tapi yang non emiten dibebaskan dari pungutan. Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengungkapkan, keluhan itu sebenarnya telah disampaikan oleh asosiasi sejak jauh-jauh hari. Namun, untuk saat ini masih belum ada hasil final dari kajian yang dilakukan.

Menurut Hoesen, saat ini otoritas masih belum memprioritaskan penurunan atau kesetaraan pungutan tersebut. Pasalnya, OJK masih fokus melakukan pengembangan pasar serta melakukan berbagai relaksasi untuk memudahkan perusahaan menghimpun dana di pasar modal.

 

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…