KY Terima 792 Laporan Masyarakat

KY Terima 792 Laporan Masyarakat

NERACA

Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi memaparkan bahwa pada semester pertama tahun 2018, KY telah menerima 792 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Dari 792 laporan tersebut, paling banyak diterima melalui Kantor Penghubung KY ataupun melalui jasa pengiriman surat, ada sebanyak 530 laporan," kata Farid dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/8).

Selain itu laporan juga diterima oleh KY melalui laman khusus dalam jaringan sebanyak 149 laporan, kemudian 149 laporan diterima secara langsung di kantor KY, dan sisanya sebanyak 60 laporan berupa informasi. Farid kemudian memaparkan berdasarkan badan peradilan dan pengadilan yang dilaporkan, KY menerima 569 laporan untuk Pengadilan Umum, 61 laporan untuk Pengadilan Tata Usaha Negara, 49 laporan untuk Pengadilan Agama, 20 laporan untuk Pengadilan Hubungan Industrial, dan terakhir 40 laporan untuk Mahkamah Agung.

Sementara berdasarkan lokasi aduan, DKI Jakarta adalah wilayah yang paling banyak melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH pada Januari hingga Juni 2018, yaitu sebanyak 147 laporan."Kemudian disusul Jawa Timur sebanyak 91 laporan, Jawa Barat sebanyak 79 laporan, Sumatera Utara sebanyak 76 laporan, kemudian sisanya adalah daerah-daerah lain," kata Farid.

Lebih lanjut Farid menjelaskan laporan yang masuk ke KY perlu diverifikasi untuk kelengkapan persyaratannya sebagai syarat registrasi."Untuk laporan yang memenuhi syarat untuk diregister berjumlah 175 laporan, namun ada juga 320 laporan yang masih dalam proses verifikasi," ujar Farid.

Banyaknya laporan yang masih dalam proses verifikasi ini dikatakan Farid karena menunggu kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelapor. Farid juga mengatakan masih banyak pelapor ayang belum paham terhadap persyaratan yang harus dilengkapi saat melaporkan hakim yang diduga melanggar KEPPH.

"Kurangnya pemahaman ini menjadi pekerjaan rumah baru bagi KY dan penghubung KY di 12 provinsi untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi terkait wewenang dan tugas KY, serta tata cara laporan pengaduan dugaan pelanggaran KEPPH," pungkas Farid. 

Kemudian Komisi Yudisial (KY) menyatakan sebanyak 48 berkas laporan masyarakat yang diterima KY pada Semester Pertama Tahun 2018 dapat ditindaklanjuti."Dari 792 laporan yang diterima KY, sejauh ini baru 48 berkas laporan yang bisa ditindaklanjuti oleh KY," kata Farid.

Farid menjelaskan kategori berkas laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti disebabkan laporan tidak cukup bukti, bukan kewenangan KY, atau masuk dalam ranah teknis yudisial. Berdasarkan Sidang Pleno KY, dari 48 berkas laporan yang dapat ditindaklanjuti, ada 18 berkas laporan yang terbukti melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dengan variasi sanksi yang beragam.

"Data ini sebetulnya menunjukkan bahwa sebagian besar laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena minimnya alat bukti, sementara kami baru bisa menindaklanjuti kalau laporan sudah disertai minimal dua alat bukti," kata Farid.

Terkait dengan laporan yang ditindaklanjuti, Farid memaparkan terdapat 30 hakim yang dilaporkan dan sudah diusulkan untuk dijatuhi sanksi."KY sudah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 19 hakim terlapor, dan 11 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY," jelas Farid.

Lebih lanjut Farid menjelaskan, merujuk pada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat, para pelapor wajib memenuhi klarifikasi dan laporan paling lama 30 hari. Sementara rentang waktu penyelesaian atas laporan adalah 60 hari kerja setelah laporan diregistrasi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

BERITA LAINNYA DI

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…