Mantan Karyawan Gugat TVRI Terkait Sengketa Lahan

Mantan Karyawan Gugat TVRI Terkait Sengketa Lahan

NERACA

Jakarta - Sebanyak 147 mantan karyawan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Surabaya menggugat lembaga itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait sengketa lahan di Dukuh Pakis Surabaya sejak 1984.

"Ini sudah berjalan puluhan tahun, sampai 2017 TVRI Jawa Timur tidak melaksanakan kewajibannya sehingga kami melalui Panitia Pengurusan Perumahan TVRI melakukan gugatan perkara perdata ini," kata Ketua Panitia Pengurusan Perumahan TVRI yang juga mantan karyawan TVRI Surabaya, Hanny Purba dalam keterangan tertulis, usai menghadiri sidang di PN Surabaya, dikutip dari Antara, kemarin.

Dia menjelaskan saat ini posisi perkara pada penyerahan pembuktian bukti-bukti bahwa tanah 114.529 meter persegi adalah bukan aset negara alias non APBN. Lahan tanah kosong tersebut terletak di Dukuh Pakis I dan Dukuh Pakis II Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, atau dulu dikenal Kecamatan Karang Pilang, Surabaya. Pihak tergugat Hanny tak hanya TVRI tetapi juga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kemenkominfo.

Hanny menyebutkan, ketika Kepala TVRI Stasiun Surabaya dijabat oleh Drs Saadullah pada 1979-1983, untuk memenuhi kebutuhan para karyawan tentang perumahan, maka Saadullah merencanakan akan membeli tanah di Dukuh Pakis, Surabaya.

Sumber dananya sisa perolehan iklan niaga periode 1979 dan 1980 (24 bulan) dari 147 karyawan dengan perincian tiap bulannya Rp135.000,- (uang insentif) dan Rp40.000 (uang lelah) karena saat itu tidak ada uang lembur."Istilahnya uang komisi itu tidak kita ambil melainkan dibelikan lahan tersebut. Jadi jelas lahan itu bukan dari dana APBN," tutur Hanny.

Hanny bersikukuh memiliki bukti akta tanah Notaris Sindhunata SH dibuat pada 1981, 1982, 1983, dan 1984 untuk lokasi di Dukuh Pakis I sedangkan akta Notaris Sugijanto SH pada 1980 untuk lokasi di Dukuh Pakis II."Prosesnya terhenti karena Pak Saadullah tak lagi menjabat sebagai Kepala Stasiun TVRI Surabaya sekitar 1984," ujar dia.

Oleh karena itu, dia berharap, tanah diserahkan kembali ke karyawan sesuai dengan sejarah kepemilikan yang dibeli dengan uang jasa iklan niaga tadi."Tanah itu jadi terlantar 34 tahun dan seolah-olah ada kejahatan dengan menunggu pensiun para karyawan tersebut," ujar Hanny.

Sementara, Hery Purnomo, selaku kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa untuk kali ini pihaknya belum cukup bukti untuk bersidang."Kami perlu waktu untuk mengumpulkan bukti kuat lagi yang menyatakan kalau aset lahan ini milik TVRI, bukan karyawan," tegas dia.

Secara terpisah, Kepala Sub Bagian Kelembagaan, Hukum dan Humas TVRI Pusat, Maimun Hasballah menjelaskan bahwa tanah senilai Rp2 triliun itu bukan milik karyawan TVRI dan pihaknya tidak pernah menjual sebidang tanah pun."Itu nggak benar, dahulu juga pernah dibentuk tim pencarian (penjualan tanah) tapi tidak ditemukan adanya bukti penjualan," kata Maimun.

Selain itu, ia menegaskan, tanah yang diperuntukan untuk rumah dinas karyawan dibeli dengan uang hasil iklan yang juga merupakan uang negara."Dahulu memang bisa mengelola sendiri walau hasil iklan, tetapi tetap dianggap uang negara. Kita kan saat itu masih di bawah Departemen Penerangan," kata Maimun. Ant

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…