Jokowi Batalkan Rencana Perubahan DMO Batubara - MENJADI BEBAN PLN

 

NERACA

 

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana perubahan ketentuan alokasi batu bara untuk domestik (Domestic Market Obligation/DMO). Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan perubahan ketentuan DMO batu bara untuk menggenjot ekspor. “DMO batu bara, arahan Bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Nggak ada perubahan, nggak ada PP baru,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Bogor, Selasa (31/7). 

Ketentuan harga DMO batu bara juga masih menggunakan aturan yang lama, yaitu sebesar US$ 70 per ton. “Mekanisme harga sama. Nggak ada penghapusan. Keputusan bapak Presiden ini jalan aja kaya sekarang. DMO itu undang-undang, mandat dari UU 4/2009 Minerba. Nah besarannya diatur oleh Menteri. Kalau price cap US$ 70 itu diatur oleh PP. Jadi tetap sama," tambah Jonan.

Di tempat terpisah, pengamat energi Marwan Batubara berpendapat bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berpotensi menanggung beban sebesar Rp11 triliun dalam jangka lima bulan ke depan terkait perubahan kebijakan harga batu bara. "Beban PLN akan meningkat sekitar Rp11 triliun apabila kebijakan DMO batu bara dicabut, dan itu bisa berlangsung dalam lima bulan ke depan," kata Marwan.

Marwan yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) menjelaskan beban sebesar Rp11 triliun adalah biaya operasional dalam keseluruhan pembangkit listrik yang dimiliki oleh PLN apabila mengikuti harga batu bara secara nasional. Perhitungan Marwan berdasarkan masih mayoritasnya pembangkit listrik berbahan bakar batu bara yang dimiliki oleh PLN, yaitu sebesar 60 persen mayoritas dari keseluruhan pembangkit listrik nasional.

Dengan kebijakan DMO berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, minimal 25 persen produksi batu bara harus dijual ke PLN, yang dipatok harga atas adalah 70 dolar AS per ton untuk kalori 6.332 GAR atau mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA) jika HBA di bawah 70 dolar AS per ton. Sedangkan, apabila aturan alokasi batu bara untuk keperluan domestik (domestic market obligation/DMO) ini diubah maka harga internasional yang dipakai PLN, bukan lagi harga batas atas 70 dolar AS.

Kemungkinan tersebut yang diproyeksi bakal ditanggung besar oleh PLN. Namun, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan rencana pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) tidak akan membebani keuangan PT PLN (Persero). "Tidak ada, kami sudah hitung. Tidak ada dampak sama sekali ke PLN. Kita tidak ingin keuangan PLN goyang," katanya di Kemenko Kemaritiman.

Luhut menambahkan, rencana pencabutan DMO batubara juga tidak akan berdampak pada kenaikan tarif listrik seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. "Kita sudah hitung, tidak akan membuat listrik naik. Tidak ada urusannya," katanya. Mantan Menko Polhukam itu menyebut rencana pencabutan DMO yang masih akan dikaji itu justru akan memperkuat keuangan PLN. Lantaran masih dikaji, Luhut menyebut kebijakan mengenai kewajiban penambang batu bara menjual 25 persen hasil produksinya ke pasar lokal masih akan tetap berlaku.

"Saya tegaskan ya. Saya ingin menggarisbawahi jangan ada yang ragu untuk kirim ke PLN. Kirim saja, tidak ada masalah. Kita pasti kasih waktu untuk sosialisasi dan kita pastikan tidak ada yang dirugikan," katanya.

Sementara itu, Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi menilai rencana pemerintah mencabut aturan kewajiban pasok ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO) hanya menguntungkan pengusaha batubara. Sebaliknya, rencana pencabutan aturan DMO batubara itu bakal menambah beban BUMN, PT PLN (Persero). “Jadi, rencana pencabutan aturan DMO itu harus dibatalkan, demi kepentingan yang jauh lebih besar," katanya.

Menurut Fahmy, dengan patokan harga DMO sebesar 70 dolar AS per dolar AS, pengusaha sebenarnya sudah menikmati keuntungan. “Kalau patokan ini dicabut, maka keuntungan pengusaha batubara akan makin bertambah besar,” katanya. Fahmy melanjutkan ketentuan DMO produksi batubara hanya 25 persen dari total penjualan, sedangkan 75 persen masih tetap bisa diekspor dengan harga pasar. bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…