DAK-DAU dan Lobi Daerah

Oleh: Sadar Subagyo

Anggota Komisi XI-DPR RI

Pemerintah seharusnya tidak bangga  dengan makin besarnya dana transfer daerah, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang mencapai dua kali lipat secara agregat.  Padahal sebenarnya besaran dana transfer daerah itu perlu dikoreksi.  Meski meningkat dua kali lipat, sebenarnya alokasi anggaranya harus dilihat dari persentase. Kalau dilihat sejak 2005, memang kenaikan transfer dana ke daerah mencapai 3 kali lipat. Mulai Rp 150 triliun menjadi Rp 465 triliun. Namun secara persentasenya kenaikan itu hanya 3%, dari 30% menjadi 33%.

Karena itu, membahas soal APBN adalah membahas keberpihakan. Pemerintah harus melihat nilai persentasenya bukan agregat nominalnya.  Pandangan inilah yang perlu diluruskan, karena paradigma lama tersebut dinilai bisa menyesatkan.  

Selain masalah  persentase dana transfer daerah, pemerintah mestinya berani merevisi UU No. 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena, perencanaan perumusan soal DAU-DAK ini masih membingungkan. Disini ada beberapa contoh yang tidak masuk akal. Pertama, mengenai pajak kendaraan dimana 70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten. Padahal 90% jumlah kendaraan mutar-mutaer di kabupaten. Jadi, mengapa 70% untuk provinsi? Sementara 30% nya untuk kabupaten. Ini ada ketidakadilan.

Contoh lainnya lagi yang juga tak adil adalah masalah  pajak untuk hasil perikanan yang dibagi rata antara daerah penghasil dengan daerah yang tidak penghasil. Padahal perikanan merupakan hasil kerja keras, sedang pertambangan adalah anugerah. Tetapi pertambangan yang tidak memerlukan kerja keras daerah penghasilnya mendapatkan porsi yang lebih tinggi dan hanya untuk daerah kabupaten di provinsi yang bersangkutan. Sementara untuk perikanan dibagi ke seluruh daerah Indonesia.

Dan yang paling “menyesatkan” adalah pajak penjualan. Pajak penjualan diberlakukan 100% untuk pusat. Padahal  diketahui umum  tidak ada pajak penjualan karena yang membayar adalah pembeli. Jadi, seharusnya yang berlaku adalah pajak pembelian. Karena itu, rumusan dan ketimpangan fiskal yang ada benar-benar tidak mencerminkan ketidakadilan.

Yang tak kalah penting adalah, pembahasan DAK dan dana penyesuaian di DPR kerap sangat rumit karena berbagai kepentingan. Aturan pengalokasian DAK kerap kabur.  Selama ini DAU dihitung berdasarkan luas wilayah, kondisi wilayah, jumlah penduduk, dan sumber daya alam yang dimiliki. Sementara itu, rumusan DAK tidak jelas, sangat tergantung pada kekuatan dan keaktifan lobi pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam pembahasan anggaran di DPR.  

Itu sebabnya, porsi DAK dan dana penyesuaian dalam APBN harus ditata ulang. Dalam pelaksanaan, DAK dan dana penyesuaian dalam APBN merupakan upaya pemerintah pusat tetap mengekang pemerintah daerah.  Di satu sisi ada penerapan otonomi daerah, tetapi di sisi lain pembiayaan pembangunan tertentu di daerah pengalokasian dananya ditentukan oleh pemerintah pusat. Harusnya memang porsi DAU (dana alokasi umum) diperbesar saja, hanya tidak mudah menghilangkan DAK dan dana penyesuaian itu. Seandainya DAK tetap dipertahankan ada baiknya ditaruh pada level provinsi agar gubernur bisa mengoordinasikan pembangunan di daerah dengan baik. 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…