BIAYA LOGISTIK MEMBENGKAK, PENGUSAHA DIRUGIKAN - Pembatasan Pintu Masuk Hortikultura Harus Direvisi

Jakarta – Kalangan pengusaha mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang pembatasan pintu masuk impor hortikultura yang bakal dilaksanakan 19 Maret mendatang. Mereka menilai Permentan itu benar-benar merugikan, karena dalam regulasi itu pemerintah secara sepihak menutup Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk produk buah dan sayuran.

NERACA

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur mengaku akan mengusulkan ke pemerintah agar menunda pemberlakuan Permentan tersebut.

“Kami akan kirim surat resmi ke pemerintah agar peraturan itu ditinjau lagi, meminta evaluasi lagi. Kalau Kalibaru sudah jadi, Tanjung Priok akan menjadi hub port dan bisa saja pintu masuk hortikultura hanya satu yaitu di sana,” jelasnya kepada Neraca, Rabu (22/2).

Natsir menjelaskan, jika kebijakan penutupan Priok itu benar-benar diberlakukan, maka para pengusaha bakal kelabakan karena mengakibatkan biaya logistik akan membengkak. Dia mengibaratkan kebijakan tersebut ibarat petir di siang bolong. “Bayangkan saja, kita lagi tenang-tenang berbisnis, tahu-tahu tidak bisa lagi, dan harus pindah. Tentunya ini perlu waktu dan investasi yang cukup besar,” ujarnya.

Lebih jauh dia meminta pemerintah bernegosiasi sebelum memberlakukan kebijakan tersebut dan memberi kesempatan untuk membuka jalur impor komoditas holtikultura di Tanjung Priok. Natsir mengatakan, apabila usulannya tersebut tidak digubris, dan tetap memberlakukan kebijakan tersebut, maka pengusaha akan melawan. “Mumpung belum diberlakukan, kalau perlu ajak kami dalam pembahasannya. Hal ini mengingat hubungan Kadin dengan pemerintah termasuk Kementerian Pertanian sangat baik,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementan telah mengeluarkan tiga Permentan yaitu No. 88, 89 dan 90 tahun 2011. Permentan 88/2011 adalah tentang pengawasan kemanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan. Sedangkan Permentan 89/2011 berisikan tentang persyaratan teknis dan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah-buahan dan sayuran segar ke dalam wilayah RI. Adapun  Permentan 90/2011 memuat tentang persyaratan tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia.

Dalam Permentan 88 dan 89, pemerintah membatasi pintu masuk impor hortikultura pada empat pelabuhan, yakni Tanjung Perak (Surabaya, Jawa Timur), Belawan (Medan, Sumatera Utara), Pelabuhan Makassar (Sulawesi Selatan), dan Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten). Putusan tersebut tidak menetapkan Tanjung Priok sebagai pintu masuk produk impor buah dan sayur, padahal lokasinya jauh dari tempat penghasil hortikultura dan populasi penduduknya cukup tinggi.

Masalah Mekanisme

Sementara itu, Sekretaris Jendral Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan, konteks pemindahan impor hortikultura dari Pelabuhan Tanjung Priok ke pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia semata-mata hanya permasalahan mekanisme permintaan dan penawaran.

Logikanya, menurut dia, jika kebutuhan akan produk meningkat, maka sebaiknya produk tersebut disediakan, begitu juga sebaliknya. “Mengenai pelarangan impor hortikultura di Tanjung Priok, kita sudah pernah diskusikan di Apindo. Ini hanya permasalahan supply dan demand,” ujarnya.

Pasalnya, ujar Franky, jika pelarangan ini dijalankan, maka akan mengakibatkan timpangnya permintaan dengan ketersediaan barang dikarenakan jalur distribusi yang semakin jauh dan tentunya yang paling merasakan dampaknya adalah konsumen. Semua biaya dilimpahkan kepada konsumen. Terlebih konsumen sebagian besar di daerah Jabodetabek, dekat dengan Priok. Pengusaha tentunya akan memindahkan biaya distribusi, biaya penyimpanan di pelabuhan, biaya penyusutan dan biaya-biaya lainnya ke konsumen. “Semua biaya yang di bebankan ke konsumen semakin besar,” imbuhnya.

Menurut dia, konsumen untuk komoditi impor ini mayoritas dari kalangan menengah ke atas. Sejatinya, pelarangan impor ini tidak serta merta untuk semua komoditi impor. Contohnya seperti sayuran bit yang produksinya sangat kecil di dalam negeri. Namun, dengan kebijakan baru tentang impor ini akan mengakibatkan harga sayuran tersebut bisa melambung tinggi. “Tidak bisa hanya melihat dalam konteks impor saja. Pelarangan impor terlihat tidak tepat dan lagipula tidak semua produk import itu kan di produksi di dalam negeri,” tegasnya.

Dia menjelaskan sekitar 70% impor hortikultura dilakukan Tanjung Priok. Sebenarnya, pembatasan import ini bukan karena Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah penuh sesak. Namun, tujuannya adalah untuk mengurangi tensi import demi mendorong produksi hortikultura dalam negeri. Kendati demikian, Franky memaparkan, semua pihak sebaiknya mendukung program pemerintah. Tujuan dari pelarangan impor ini untuk meningkatkan produksi hortikultura dalam negeri. “Dalam jangka pendek kita akan bisa melihat dampak dari pelarangan ini. Pemerintah juga tetap harus mendorong produksi hortikultura dalam negeri,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Chaeron mengungkapkan, jika seandainya Pelabuhan Tanjung Priok ditutup untuk impor hortikultura dan dipindahkan ke pelabuhan lainnya maka yang perlu disiapkan yang pertama kalinya adalah infrastruktur. “Untuk masa karantina produk hortikultura di pelabuhan lain itu bisa mencapai 3-5 hari sedangkan di Tanjung Priok itu bisa lebih cepat dari pada itu,” ujarnya.

Menurut Herman, urgensi dari masa karantina mulai dari tata niaganya harus diatur, pemeriksaannya juga harus khusus serta pentingnya pemeriksaan agar tidak ada penyakit yang dibawa dari luar. “Kita tidak menginginkan barang yang kita impor tidak hanya barangnya yang datang akan tetapi penyakit dari produk itu juga bisa datang, maka pertimbangan teknis juga menjadi acuan terpenting ini agar dikelola dengan bagus dan baik,” tegasnya.

Herman juga mengatakan saat ini DPR sedang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan segalanya mulai dari segi teknis sampai non teknis. “Aspek infrastruktur perlu diperhatikan, bisa membangun terminal agribisnis dan dari segi non teknis, pemerintah harus melihat dampaknya bagi pasar, apakah bisa mempengaruhi harga, nanti ujung-ujungnya bisa mempengaruhi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo mengatakan, selama ini impor dari mana saja masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok sehingga menjadikan perdagangan yang sama sehingga yang dihasilkan di dalam negeri kurang imbang kepada daerah-daerah. Selain itu, Pelabuhan Tanjung Priok yang berdekatan dengan wilayah yang padat penduduknya sehingga hama penyakit dari barang impor holtikultura tersebut tidak terseleksi dengan baik. “Diperlukan pelabuhan yang mempunyai fasilitas karantina yang memadai sehingga hama penyakit tidak gampang masuk di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Gunaryo, pelabuhan yang dipilih pemerintah akan mendorong rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia dengan konsekuensi pelabuhan tersebut mempunyai fasilitas karantina yang memadai. Begitupula, ada semacam kompetisi yang lebih seimbang sehingga arus barang luar jawa ke Jawa menjadi seimbang. Sebenarnya hal ini mendorong porodusen domestik Indonesia bergairah dan dapat bersaing dalam dunia usaha. “Jika barang impor terseleksi dengan baik maka alur perdagangan akan menjadi lebih baik pula,” tambahnya.

Gunaryo menambahkan dalam kaitannya dengan pelabuhan impor holtikultura ini, pemerintah punya semangat untuk mendorong dan harus menjangkau kepentingan nasional. Dia menekankan bahwa pelabuhan impor holtikultura harus mempunyai infrastruktur yang memadai khususnya adanya fasilitas karantina. “Saya sangat gembira dengan kebijakan pelabuhan pintu masuk ini, pasti akan memperlancar pergerakan arus barang yang dapat langsung di distribusikan ke daerah-daerah,” pungkasnya. mohar/yahya/bari/iwan/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…