UNTUK MEMPERKUAT KONDISI RUPIAH DI DALAM NEGERI - Ekonom Usul Presiden Terbitkan Perppu DHE

Jakarta-Di tengah langkanya pasokan valuta asing di dalam negeri, ekonom Indef Bhima Yudhistira mengusulkan kepada pemerintah untuk segera merevisi UU No. 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) oleh Presiden Jokowi. “Ini sebagai langkah strategis untuk memulangkan devisa hasil ekspor (DHE) secara maksimal ke perbankan dalam negeri,” ujarnya.

NERACA   

Menurut Bhima, devisa hasil ekspor memang selama ini banyak di parkir di bank luar negeri dengan berbagai alasan. Kalau DHE nya ditarik pulang ke Indonesia efeknya akan signifikan untuk memperkuat rupiah,” tutur dia kepada Neraca, Senin (30/7).

DHE yang nantinya masuk ke dalam negeri bersifat  net capital inflow yang dapat memperkuat likuiditas perbankan. Bank juga bisa memanfaatkan DHE untuk penyaluran pembiayaan lebih besar ke sektor riil dalam bentuk kredit valas.

Hanya persoalannya selama ini, menurut dia, DHE sekarang ini hanya mutar-mutar dalam catatan perbankan sesuai imbauan Bank Indonesia (BI). “Kalau Cuma sebatas  moral suassion atau imbauan, efeknya hampir dipastikan tidak signifikan,” ujarnya.  

Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang selama ini berlaku, hanya mewajibkan perbankan di dalam negeri mencatat keluar masuk DHE tanpa kejelasan batas waktunya devisa itu bertahan di dalam negeri. “Idealnya untuk memulangkan devisa hasil ekspor kita harus belajar ke Thailand. Di Thailand ada kewajiban eksportir untuk menahan (hold) DHE sekitar 6-9 bulan di bank dalam negerinya. Jadi, devisa Thailand lebih stabil terutama di tengah gejolak ekonomi global seperti saat ini,” ujarnya.  

Bhima mengingatkan, upaya penerbitan Perppu untuk merevisi UU No 24/1999 itu sebagai salah satu solusi jangka pendek agar defisit transaksi berjalan Indonesia tidak semakin membengkak. Pasalnya, defisit transaksi berjalan tahun ini diperkirakan mencapai US$25 miliar, lebih besar dibandingkan tahun lalu US$17,3 miliar.

Karena itu, pemerintah harus mampu memulangkan DHE yang saat ini masih banyak tertahan di bank asing dalam bentuk non-rupiah. "Eksportir yang tidak menyimpan DHE sesuai ketentuan Perppu nanti bisa diberikan sanksi berupa pembekuan Letter of Credit (L/C) hingga pencabutan izin ekspor," ujarnya.

Menurut data Bank Indonesia, DHE yang dikonversi ke rupiah selama ini hanya sekitar 15-25% dari total DHE yang dicatat oleh perbankan domestik. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengakui, jumlah DHE yang kembali ke Indonesia baru 90% dari total. Dalam aturannya, eksportir memang tidak diberi kewajiban untuk mengonversi DHE ke dalam rupiah.

Aturan tersebut tercermin dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. "Tidak ada kewajiban DHE dikonversi, itu tergantung kebutuhan eksportir nya saja. Kalau butuh rupiah ya dikonversi," ujar Mirza seperti dikutip Liputan6.com, Senin (30/7)

Umumnya, eksportir akan mengonversi DHE untuk membayar kebutuhan membayar gaji karyawan dan modal kerja. Sejauh ini, menurut dia, BI belum berencana untuk mengubah aturan yang tidak mewajibkan eksportir mengonversi DHE ke rupiah."Tidak ada (rencana)," ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indraqwati meminta eksportir untuk mengonversi DHE ke rupiah untuk meredam pelemahan nilai tukar rupiah. Namun, dia tak mempermasalahkan jika eksportir tak mengonversi 100%raihan DHE nya menjadi rupiah karena Indonesia juga membutuhkan valuta asing (valas) untuk kebutuhan impor. "Bila supply dan demand valas terjaga, maka menimbulkan suatu stabilitas yang sifatnya fundamental untuk rupiah," ujarnya.

Menkeu mengaku akan terus memantau devisa hasil ekspor yang kembali ke Indonesia. Untuk diketahui, Presiden sudah mengimbau para eksportir membawa devisa ekspor kembali Tanah Air. Hal itu bertujuan membantu penguatan nilai tukar rupiah dan menjaga ketahanan ekonomi domestik. "Kita akan memonitor pada berapa banyak yang dikonversi ke rupiah dan berapa yang tetap dalam bentuk mata uang asing," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memang berharap devisa ekspor bisa kembali ke Indonesia. Kendati demikian, ia juga memahami hal itu tidak bisa serta merta diwujudkan. Ini karena pengusaha tetap membutuhkan valas seperti untuk kebutuhan pembayaran utang maupun impor. Selain itu, ia menekankan, pemerintah akan tetap berusaha menjaga kepercayaan pasar dengan memanfaatkan berbagai instrumen termasuk fiskal.

Sementara, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden Jokowi telah mengimbau eksportir untuk membawa pulang DHE ke Indonesia. Namun, imbauan itu belum dibarengi dengan pemberian insentif.

Menurut Mirza, untuk mengurangi defisit tentu saja dibutuhkan modal masuk dalam membiayai current account deficit( CAD) tersebut. Salah satunya melalui pinjaman dari luar negeri. "CAD itu kalau kita lihat dari trade balance di tambah dengan neraca income (untuk bayar bunga dan deviden). Kalau kita bandingkan Indonesia dengan Thailand, Thailand defisit, Indonesia juga defisit, artinya butuh pinjaman dari luar negeri," ujarnya.

Dia menambahkan, meski telah sama-sama mengalami defisit, perbedaan tampak pada ekspor kedua negara ini. Dibandingkan Indonesia, Thailand jauh lebih unggul. Selain itu, sektor pariwisata Indonesia juga masih tertinggal dibandingkan Thailand. "Saat ini jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia hanya sekitar 14 juta orang per tahunnya, sedangkan Thailand sudah hampir 30 juta," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan pemerintah saat ini sudah tepat dalam mengembangkan sektor-sektor pariwisata di Indonesia. Sebab, pariwisata diyakini mampu menghasilkan devisa yang besar bagi khas negara. Tentu saja hal itu, untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dengan negara-negara tetangga.

Menurut Peraturan No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 yang berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2012 itu Bank Indonesia mengatur Penerimaan Devisa Hasil Ekspor Seluruh penerimaan pembayaran transaksi ekspor atau Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib diterima Eksportir melalui Bank Devisa dalam Negeri (bank) selambat-lambatnya 90 Hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Penerimaan DHE dengan cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian (open account), collection, yang jatuh temponya = 90 Hari setelah Tanggal PEB, wajib dilakukan selambat-lambatnya 14 Hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Eksportir harus menyampaikan informasi yang tercantum pada PEB terkait DHE yang diterima kepada Bank Devisa penerima DHE meliputi informasi Sandi Kantor Pabean, Nomor Pendaftaran PEB, Tanggal Pendaftaran PEB, Nilai DHE, Nilai PEB, Sandi Keterangan, serta dilengkapi Dokumen Pendukung dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah DHE diterima oleh Eksportir melalui Bank Devisa. Bank akan mengirimkan laporan RTE (softcopy) yang memuat daftar transaksi penerimaan DHE kepada Eksportir untuk dilengkapi.

Sanksi Ringan

Adapun sanksi yang diberikan kepada eksportir yang tidak patuh, adalah denda sebesar 0,5% dari DHE yang belum diterima melalui Bank Devisa (minimum Rp 10 juta, maksimum Rp 100 juta) yang disetor ke kas Negara. Sanksi administratif pemberatan berupa penangguhan pelayanan ekspor di Bea Cukai.

Padahal, manfaat dari kebijakan DHE tersebut adalah memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kesinambungan pasokan valuta asing serta mengurangi ketergantungan pada dana asing jangka pendek, lalu meningkatkan aktivitas pasar valuta asing dan pengembangan pasar uang di dalam negeri. Dan memperkuat stabilitas makro ekonomi dan sumber pembiayaan ekonomi. bari/mohar/fba

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…